Makna kata
{ أَنفِقُواْ مِمَّا رَزَقۡنَٰكُم } Anfiqû mimmâ razaqnâkum: Infaqkanlah dari sebagian rezeki untuk infaq yang wajib seperti zakat, atau infaq yang disunnahkan.
{ لَّا بَيۡعٞ فِيهِ } Lâ bai’un fîhi: Tidak bisa seorang pun yang bisa menebus dirinya dengan harta agar terbebas dari siksaan.
{ وَلَا خُلَّةٞ } Wa Lâ khullah: Tidak ada juga pertemanan atau relasi yang bisa membantunya.
{ وَلَا شَفَٰعَةٞۗ } Wa Lâ syafâ’ah: Tidak diterima syafa’at kecuali dengan izin Allah bagi siapa saja yang dikehendakiNya dan diridhaiNya.
{ وَٱلۡكَٰفِرُونَ } Wal kâfirûna: Orang-orang kafir yang enggan membayar zakat dan hak-hak yang wajib yang disyariatkan Allah dan untuk hamba-hambaNya adalah orang-orang zhalim.
Makna ayat
Pada ayat (254) Allah Ta’ala memanggil hamba-hambaNya yang beriman dan memerintahkan mereka untuk mengeluarkan sebagian harta (infaq) di jalan Allah. Sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Nya dan mengumpulkan bekal sebelum hari kiamat, untuk menghadapi perjumpaan dengan Nya dimana tidak ada lagi tebusan maupun jual beli. Tidak ada sedekah yang bermanfaat dan syafa’at yang berlaku. Orang-orang yang ingkar (kafir) terhadap kenikmatan Allah dan syariat-syariatNya merekalah orang-orang zhalim yang pantas mendapatkan azab, keharaman dan kerugian.
Pelajaran dari ayat
• Kewajiban untuk berinfaq di jalan Allah dari hasil yang Allah rizkikan kepada hambaNya.
• Peringatan agar tidak lalai melakukan sebab keberhasilan pada hari kiamat, pada saat tidak ada tebusan ataupun teman dekat yang berguna, tidak ada juga syafa’at. Di antara sebab terbesar adalah beriman dan beramal shalih, serta mengeluarkan harta untuk sedekah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dalam jihad dan selainnya.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Catatan Kata
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Catatan Paragraf
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.