Makna Kata
Makna Ayat
Firman Allah SWT:
{فَاِنْ طَلَّقَهَا}
{#Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya.#} (Al-Baqarah, [2:230])
Yakni suami yang baru sesudah menggaulinya.
{فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ}
{#maka tidak ada dosa bagi keduanya untuk kawin kembali.#} (Al-Baqarah, [2:230])
Yaitu dia dan bekas suami yang pertama.
{اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ}
{#jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.#} (Al-Baqarah, [2:230])
Maksudnya, kembali membangun rumah tangga secara makruf. Mujahid mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah jika keduanya menduga bahwa perkawinan mereka kali ini bukanlah palsu.
{وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ}
{#Itulah hukum-hukum Allah.#} (Al-Baqarah, [2:230])
Yakni syariat-syariat dan ketentuan-ketentuan hukum-Nya.
{يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ}
{#diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.#} (Al-Baqarah, [2:230])
Pelajaran dari Ayat
Firman Allah SWT:
{فَاِنْ طَلَّقَهَا}
{#Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya.#} (Al-Baqarah, [2:230])
Yakni suami yang baru sesudah menggaulinya.
{فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ}
{#maka tidak ada dosa bagi keduanya untuk kawin kembali.#} (Al-Baqarah, [2:230])
Yaitu dia dan bekas suami yang pertama.
{اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ}
{#jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.#} (Al-Baqarah, [2:230])
Maksudnya, kembali membangun rumah tangga secara makruf. Mujahid mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah jika keduanya menduga bahwa perkawinan mereka kali ini bukanlah palsu.
{وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ}
{#Itulah hukum-hukum Allah.#} (Al-Baqarah, [2:230])
Yakni syariat-syariat dan ketentuan-ketentuan hukum-Nya.
{يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ}
{#diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.#} (Al-Baqarah, [2:230])
Hadis
Hadis Pertama
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja'far, dari Syu'bah, dari Alqamah ibnu Marsad, dari Salim ibnu Razin, dari Salim ibnu Abdullah, dari Sa'id ibnul Musayyab, dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW tentang seorang lelaki yang menikahi seorang wanita, lalu ia menceraikannya sebelum menggaulinya dengan talak tiga kali. Kemudian wanita itu dikawin oleh lelaki lain dan langsung diceraikan sebelum disetubuhinya. Hal ini ditanyakan kepada Nabi SAW, "Bolehkah si wanita tersebut kembali kepada suaminya yang pertama?" Nabi SAW menjawab:
{لَا حَتّٰى تَذُوْقَ عُسَيْلَتَهٗ وَيَذُوْقَ عُسَيْلَتَهَا}
{#"Tidak boleh, sebelum si wanita mencicipi madu kecilnya dan si suami yang baru mencicipi pula madu kecilnya."#}
Hadis Kedua
Telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Dinar, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Yazid Al-Hana'i, dari Anas ibnu Malik, bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seorang lelaki yang mempunyai istri, lalu ia menceraikannya dengan tiga kali talak. Sesudah itu bekas istri kawin lagi dengan lelaki lain, tetapi suaminya yang baru ini menceraikannya sebelum menyetubuhinya. Apakah wanita tersebut boleh dikawini lagi oleh suaminya yang pertama? Maka Rasulullah SAW menjawab:
{لَا حَتّٰى يَكُوْنَ الْاٰخَرُ قَدْ ذَاقَ مِنْ عُسَيْلَتِهَا وَذَاقَتْ مِنْ عُسَيْلَتِهٖ}
{#"Tidak boleh, sebelum suaminya yang baru itu mencicipi madu kecilnya dan dia mencicipi pula madu kecil suaminya yang baru."#}
Hadis Ketiga
Telah menceritakan kepada kami Ubaid ibnu Adam ibnu Abu Ayas Al-Asqalani, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Syaiban, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abu Kasir, dari Abul Haris Al-Gifari, dari Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda sehubungan dengan wanita yang diceraikan tiga kali talak oleh suaminya, lalu wanita itu dikawini oleh lelaki lain dan diceraikannya sebelum digauli, kemudian suaminya yang pertama hendak menikahinya kembali:
{لَا حَتّٰى يَذُوْقَ الْاٰخَرُ عُسَيْلَتَهَا}
{#"Tidak boleh, sebelum suami barunya merasakan madu kecilnya."#}
Hadis Keempat
Telah menceritakan kepada kami Yahya, dari Ubaidillah, telah menceritakan kepada kami Al-Qasim, dari Siti Aisyah, bahwa ada seorang lelaki menceraikan istrinya dengan tiga kali talak. Kemudian si istri kawin lagi dengan lelaki lain yang juga menceraikannya sebelum menyetubuhinya. Lalu Rasulullah SAW ditanya, "Apakah si wanita itu halal bagi suaminya yang pertama?" Maka Rasulullah SAW bersabda:
{لَا حَتّٰى يَذُوْقَ مِنْ عُسَيْلَتِهَا كَمَا ذَاقَ الْاَوَّلُ}
{#"Tidak boleh, sebelum suaminya yang baru itu merasakan madu kecilnya sebagaimana suaminya yang pertama telah merasakannya."#}
Hadis Kelima
Telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu Ismail Al-Hubari dan Sufyan ibnu Waki' serta Abu Hisyam Ar-Rifa'i. Semuanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah, dari Al-A'masy, dari Ibrahim, dari Al-Aswad, dari Aisyah yang menceritakan bahwa Nabi SAW pernah ditanya tentang seorang lelaki yang menceraikan istrinya, lalu si istri kawin lagi dengan lelaki yang lain, kemudian suami yang baru ini memasukinya, setelah itu menceraikannya, padahal ia belum menyetubuhinya. Apakah si wanita tersebut halal bagi suaminya yang pertama? Rasulullah SAW bersabda:
{لَا تَحِلُّ لِزَوْجِهَا الْاَوَّلِ حَتّٰى يَذُوْقَ الْاٰخَرُ عُسَيْلَتَهَا وَتَذُوْقَ عُسَيْلَتَهٗ}
{#"Wanita itu tidak halal bagi suaminya yang pertama sebelum suaminya yang baru merasakan kemanisannya dan dia pun merasakan kemanisan suaminya yang baru itu."#}
Hadis Keenam
Telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnul Ala Al-Hamdani, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah, dari Hisyam, dari ayahnya, dari Siti Aisyah, bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai seorang wanita yang dikawini oleh seorang lelaki, lalu diceraikannya. Setelah itu si wanita tersebut kawin lagi dengan lelaki yang lain, dan suaminya yang baru ini pun menceraikannya pula sebelum menggaulinya, maka apakah wanita tersebut halal dikawin lagi oleh suaminya yang pertama? Nabi SAW menjawab:
{لَا حَتّٰى يَذُوْقَ عُسَيْلَتَهَا}
{#"Tidak boleh, sebelum suaminya yang baru itu merasakan kemanisannya."#}
Hadis Ketujuh
Telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Ali, telah menceritakan kepada kami Yahya, dari Hisyam ibnu Urwah, telah menceritakan kepadaku ayahku, dari Siti Aisyah secara marfu', dari Nabi SAW Telah menceritakan pula kepada kami Usman ibnu Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Abdah, dari Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Siti Aisyah RA., bahwa Rifa'ah Al-Qurazi kawin dengan seorang wanita, lalu ia menceraikannya. Kemudian si wanita itu datang kepada Nabi SAW dan menceritakan kepadanya bahwa dia (suami yang baru) belum menggauli dirinya, dan bahwa apa yang dimilikinya tiada lain mirip dengan ujung kain baju (yakni tidak dapat ereksi). Maka Nabi SAW bersabda:
{لَا حَتّٰى تَذُوْقِيْ عُسَيْلَتَهٗ وَيَذُوْقَ عُسَيْلَتَكِ}
{#"Tidak boleh, sebelum kamu mencicipi kemanisannya dan dia pun mencicipi kemanisanmu."#}
Hadis Kedelapan
Telah menceritakan kepada kami Abdul A'la, dari Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Siti Aisyah yang menceritakan hadis berikut: Istri Rifa'ah Al-Qurazi masuk menemui Nabi SAW Ketika itu aku dan Abu Bakar sedang bersamanya. Lalu istri Rifa'ah berkata, "Sesungguhnya Rifa'ah telah menceraikanku habis-habisan, dan sesungguhnya Abdur Rahman ibnuz Zubair menikahiku, tetapi apa yang ada padanya hanyalah seperti ujung kain baju," seraya memegang ujung kain jilbabnya. Ketika itu Khalid ibnu Sa'id ibnul As berada di dekat pintu rumah Nabi SAW karena belum mendapat izin untuk masuk. Maka ia berkata, "Wahai Abu Bakar, mengapa engkau tidak menghentikan wanita yang berbicara blakblakan ini di depan Rasulullah SAW?" Tiada yang dilakukan oleh Rasulullah SAW kecuali hanya tersenyum, lalu bersabda, {#"Seakan-akan kamu ingin kembali kepada Rifa'ah. Tidak boleh, sebelum kamu merasakan kemanisannya dan dia merasakan pula kemanisanmu."#}
Hadis Kesembilan
Telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdullah, telah menceritakan kepada kami Israil, dari Abu Ishaq, dari Al-Haris, dari Ali yang mengatakan:
{لَعَنَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاحِبَ الرِّبَا وَاٰكِلَهٗ وَكَاتِبَهٗ وَشَاهِدَهٗ وَالْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهٗ}
{#Rasulullah SAW telah melaknat tukang riba, pemakannya, juru tulisnya, kedua saksinya, muhallil, dan muhallal lah.#}
Hadis Kesepuluh
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Abu Amir, dari Zam'ah ibnu Saleh, dari Salamah ibnu Wahran, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan:
{لَعَنَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهٗ}
{#Rasulullah SAW telah melaknat muhallil dan muhallal lahu.#}
Hadis Lain
Hadis Kedua Belas
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Abu Amir, dari Zam'ah ibnu Saleh, dari Salamah ibnu Wahran, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan:
{لَعَنَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهٗ}
{#Rasulullah SAW telah melaknat muhallil dan muhallal lahu.#}
Hadis Ketiga Belas
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Abu Amir, dari Zam'ah ibnu Saleh, dari Salamah ibnu Wahran, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan:
{لَعَنَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهٗ}
{#Rasulullah SAW telah melaknat muhallil dan muhallal lahu.#}
Hadis Keempat Belas
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Abu Amir, dari Zam'ah ibnu Saleh, dari Salamah ibnu Wahran, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan:
{لَعَنَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهٗ}
{#Rasulullah SAW telah melaknat muhallil dan muhallal lahu.#}
Hadis Kelima Belas
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Abu Amir, dari Zam'ah ibnu Saleh, dari Salamah ibnu Wahran, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan:
{لَعَنَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهٗ}
{#Rasulullah SAW telah melaknat muhallil dan muhallal lahu.#}
Hadis Keenam Belas
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Abu Amir, dari Zam'ah ibnu Saleh, dari Salamah ibnu Wahran, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan:
{لَعَنَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهٗ}
{#Rasulullah SAW telah melaknat muhallil dan muhallal lahu.#}
Hadis Ketujuh Belas
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Abu Amir, dari Zam'ah ibnu Saleh, dari Salamah ibnu Wahran, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan:
{لَعَنَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهٗ}
{#Rasulullah SAW telah melaknat muhallil dan muhallal lahu.#
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.