Makna Kata Talak
Definisi Talak
Talak adalah kata yang digunakan untuk menggambarkan proses penceraian dalam Islam.
Makna Talak
Makna talak adalah proses menceraikan suatu perkawinan dengan cara yang sah dan diakui oleh hukum Islam.
Contoh Penggunaan Talak
Contoh penggunaan talak adalah ketika seorang suami ingin menceraikan istrinya, maka ia harus mengucapkan kata talak kepada istrinya.
Makna Ayat Al-Baqarah 229
Ayat Al-Baqarah 229
Ayat Al-Baqarah 229 adalah ayat yang menjelaskan tentang makna talak dan proses menceraikan suatu perkawinan.
Makna Ayat Al-Baqarah 229
Makna ayat Al-Baqarah 229 adalah bahwa talak hanya boleh dilakukan dua kali, dan setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.
Pelajaran dari Ayat Al-Baqarah 229
Pelajaran dari Ayat Al-Baqarah 229
Pelajaran dari ayat Al-Baqarah 229 adalah bahwa talak harus dilakukan dengan cara yang sah dan diakui oleh hukum Islam, dan bahwa setelah talak, boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.
Hadis Nabi SAW tentang Talak
Hadis Nabi SAW tentang Talak
Hadis Nabi SAW tentang talak adalah hadis yang menjelaskan tentang makna talak dan proses menceraikan suatu perkawinan.
Makna Hadis Nabi SAW tentang Talak
Makna hadis Nabi SAW tentang talak adalah bahwa talak hanya boleh dilakukan dua kali, dan setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.
Khulu'
Definisi Khulu'
Khulu' adalah kata yang digunakan untuk menggambarkan proses menceraikan suatu perkawinan dengan cara yang sah dan diakui oleh hukum Islam, tetapi dengan syarat bahwa pihak istri harus mengembalikan harta yang telah diberikan kepada pihak suami.
Makna Khulu'
Makna khulu' adalah proses menceraikan suatu perkawinan dengan cara yang sah dan diakui oleh hukum Islam, tetapi dengan syarat bahwa pihak istri harus mengembalikan harta yang telah diberikan kepada pihak suami.
Contoh Penggunaan Khulu'
Contoh penggunaan khulu' adalah ketika seorang istri ingin menceraikan suaminya, maka ia harus mengembalikan harta yang telah diberikan kepada suaminya sebelum menceraikan suaminya.
Hadis Nabi SAW tentang Khulu'
Hadis Nabi SAW tentang Khulu'
Hadis Nabi SAW tentang khulu' adalah hadis yang menjelaskan tentang makna khulu' dan proses menceraikan suatu perkawinan dengan cara yang sah dan diakui oleh hukum Islam.
Makna Hadis Nabi SAW tentang Khulu'
Makna hadis Nabi SAW tentang khulu' adalah bahwa khulu' hanya boleh dilakukan dengan syarat bahwa pihak istri harus mengembalikan harta yang telah diberikan kepada pihak suami.
Mazhab Imam Syafii tentang Khulu'
Mazhab Imam Syafii tentang Khulu'
Mazhab Imam Syafii tentang khulu' adalah bahwa khulu' hanya boleh dilakukan dengan syarat bahwa pihak istri harus mengembalikan harta yang telah diberikan kepada pihak suami.
Makna Mazhab Imam Syafii tentang Khulu'
Makna mazhab Imam Syafii tentang khulu' adalah bahwa khulu' hanya boleh dilakukan dengan syarat bahwa pihak istri harus mengembalikan harta yang telah diberikan kepada pihak suami, dan bahwa setelah khulu', boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.
Dalil dari Mazhab Imam Syafii tentang Khulu'
Dalil dari Mazhab Imam Syafii tentang Khulu'
Dalil dari mazhab Imam Syafii tentang khulu' adalah ayat Al-Baqarah 229 yang menjelaskan tentang makna talak dan proses menceraikan suatu perkawinan.
Makna Dalil dari Mazhab Imam Syafii tentang Khulu'
Makna dalil dari mazhab Imam Syafii tentang khulu' adalah bahwa khulu' hanya boleh dilakukan dengan syarat bahwa pihak istri harus mengembalikan harta yang telah diberikan kepada pihak suami, dan bahwa setelah khulu', boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.
Pendapat yang Kedua Mengenai Masalah Khulu'
Pendapat yang kedua mengenai masalah khulu' mengatakan bahwa khulu' adalah talak bain, kecuali jika lelaki yang bersangkutan berniat lebih dari itu.
Riwayat Imam Malik
Imam Malik meriwayatkan dari Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Jahman maula Bani Aslam, dari Ummu Bakr Al-Aslamiyyah, bahwa ia pernah meminta khulu' dari suaminya yang bernama Abdullah ibnu Khalid ibnu Usaid. Lalu keduanya datang menghadap Usman ibnu Affan, mengadukan perkara tersebut. Maka Khalifah Usman mengatakan, "Talak satu. Kecuali jika kamu menyebutkan bilangannya, maka talak yang jatuh menurut apa yang kamu sebutkan."
Pendapat Imam Syafii
Imam Syafii mengatakan bahwa ia tidak mengenal perawi yang bernama Jahman tersebut. Hal yang sama dikatakan pula oleh Imam Ahmad ibnu Hambal, ia mengatakan bahwa asar ini daif.
Riwayat Lain
Hal yang sama diriwayatkan pula melalui Umar, Ali, Ibnu Mas'ud, dan ibnu Umar. Dikatakan pula oleh Sa'id ibnul Musayyab, Al-Hasan, Ata, Syuraih, Asy-Sya'bi, Ibrahim, dan Jabir ibnu Zaid. Juga dikatakan oleh Imam Malik, Abu Hanifah, dan teman-temannya; serta As-Sauri, Al-Auza'i, Abu Usman Al-Batti, dan Imam Syafii dalam qaul jadid-nya.
Pendapat Mazhab Hanafi
Hanya mazhab Hanafi mengatakan, "Manakala Mukhali' berniat dengan khulu'-nya itu menjatuhkan sekali talak atau dua kali atau memutlakkannya, maka yang terjadi adalah talak satu bainah. Jika pihak suami berniat menjatuhkan tiga talak, maka yang jatuh adalah tiga talak."
Pendapat Imam Syafii Lain
Imam Syafii mempunyai pendapat lain dalam masalah khulu', yaitu manakala khulu' terjadi bukan dengan lafaz talak dan lagi tidak ada bayyinah (bukti/saksi), maka hal tersebut bukan dinamakan sebagai suatu masalah sama sekali.
Pendapat Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafii, Imam Ahmad, Ishaq ibnu Rahawaih
Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafii, Imam Ahmad, Ishaq ibnu Rahawaih dalam salah satu riwayat darinya yang terkenal mengatakan, wanita yang meminta khulu' mempunyai idah sama dengan idah wanita yang ditalak, yaitu tiga quru' jika ia termasuk wanita yang berhaid.
Riwayat Lain
Hal ini telah diriwayatkan dari Umar, Ali, dan Ibnu Umar. Hal yang sama dikatakan pula oleh Sa'id ibnul Musayyab, Sulaiman ibnu Yasar dan Urwah, Salim, Abu Salamah, Umar ibnu Abdul Aziz, Ibnu Syihab, Al-Hasan, Asy-Sya'bi, Ibrahim An-Nakha'i, Abu Iyad, Khal-las Ibnu Umar, Qatadah, Sufyan, As-Sauri, Al-Auza'i, Al-Lais ibnu Sa'd, dan Abul Ubaid.
Pendapat Imam Turmuzi
Imam Turmuzi mengatakan bahwa pendapat inilah yang dikatakan oleh kebanyakan ulama dari kalangan sahabat dan lain-lainnya. Kesimpulan pendapat mereka dalam masalah ini menyatakan bahwa khulu' adalah talak. Karena itu, wanita yang meminta khulu' dikategorikan sebagaimana wanita-wanita lainnya yang diceraikan.
Pendapat Kedua
Pendapat kedua mengatakan bahwa wanita yang meminta khulu' dari suaminya melakukan idahnya hanya dengan sekali haid untuk membersihkan rahimnya.
Riwayat Ibnu Abu Syaibah
Ibnu Abu Syaibah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sa'id, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Ar-Rabi' meminta khulu' kepada suaminya, lalu paman Ar-Rabi' datang kepada Khalifah Usman RA (mengadukan hal tersebut). Lalu Usman RA berkata, "Hendaklah ia melakukan idah selama sekali haid."
Riwayat Lain
Ibnu Abu Syaibah mengatakan bahwa Ibnu Umar mengatakan, "Hendaklah wanita yang khulu' melakukan idahnya selama tiga kali haid." Hingga Khalifah Usman sendiri mengatakan hal yang sama, dan Ibnu Umar selalu memfatwakan demikian dan mengatakan, "Usman adalah orang yang paling terpilih dan paling alim di antara kami."
Riwayat Lain
Telah menceritakan kepada kami Abdah, dari Ubaidillah, dari Nafi', dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa idah wanita yang meminta khulu' kepada suaminya adalah sekali haid.
Riwayat Lain
Telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Muhammad Al-Muharibi, dari Lais, dari Tawus, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa mukhtali'ah (wanita yang meminta khulu') idahnya adalah sekali haid.
Riwayat Lain
Hal yang sama dikatakan oleh Ikrimah dan Aban ibnu Usman beserta semua orang yang telah disebutkan di atas dari kalangan mereka yang mengatakan bahwa khulu' adalah fasakh. Mereka mengatakan demikian berdalilkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Imam Turmuzi; masing-masing dari keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdur Rahim Al-Bagdadi, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Bahr, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Yusuf, dari Ma'mar, dari Amr ibnu Muslim, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas: Bahwa istri Sabit ibnu Qais meminta khulu' dari suaminya di masa Nabi SAW Maka Nabi SAW memerintahkan kepadanya agar melakukan idah sekali haid.
Riwayat Imam Turmuzi
Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan lagi garib. Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Abdur Razzaq, dari Ma'mar, dari Amr ibnu Muslim, dari Ikrimah secara mursal.
Riwayat Imam Turmuzi
Hadis lain diriwayatkan oleh Imam Turmuzi.
Riwayat Lain
Telah menceritakan kepada kami Mahmud ibnu Gailan, telah menceritakan kepada kami Al-Fadl ibnu Musa, dari Sufyan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdur Rahman (yaitu maula keluarga Talhah), dari Sulaiman ibnu Yasar, dari Ar-Rabi' binti Mu'awwaz ibnu Afra, bahwa ia pernah meminta khulu' di masa Rasulullah SAW Maka Nabi SAW memerintahkan kepadanya -atau dia diperintahkan- untuk melakukan idah sekali haid.
Riwayat Imam Turmuzi
Imam Turmuzi mengatakan, yang sahih adalah disebutkan bahwa ia diperintahkan untuk melakukan idah sekali haid.
Riwayat Lain
Jalur lain diriwayatkan oleh Ibnu Majah.
Riwayat Lain
Telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Salamah An-Naisaburi, telah menceritakan kepada kami Ya'qub ibnu Ibrahim ibnu Sa'd, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ishaq, telah menceritakan kepadaku Ubadah ibnu Walid ibnu Ubadah ibnus Samit, dari Ar-Rabi' binti Mu'awwaz ibnu Afra, bahwa Ubadah pernah berkata kepada Ar-Rabi', "Ceritakanlah kepadaku kisah tentang dirimu." Ar-Rabi' menjawab, "Aku pernah meminta khulu' dari suamiku. Kemudian aku datang kepada Khalifah Usman dan menanyakan kepadanya berapa lama idah yang harus aku jalani. Maka Khalifah Usman menjawab, 'Tiada idah atas dirimu, kecuali jika suamimu baru saja menggaulimu, maka kamu tinggal padanya selama sekali haid'." selanjutnya Ar-Rabi' mengatakan bahwa sesungguhnya dia dalam masalah ini hanyalah mengikut kepada peradilan yang telah diputuskan oleh Rasulullah SAW terhadap Maryam Al-Mugaliyah. Maryam pada mulanya menjadi istri Sabit ibnu Qais, lalu ia meminta khulu' darinya.
Riwayat Ibnu Luhai'ah
Ibnu Luhai'ah menceritakan dari Abul Aswad, dari Abu Salamah dan Muhammad ibnu Abdur Rahman ibnu Sauban, dari Ar-Rabi' binti Mu'awwaz yang menceritakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah SAW memerintahkan kepada istri Sabit ibnu Qais ketika meminta khulu' dari suaminya agar melakukan idah sekali haid.
Hukum Merujuki Istri yang Meminta Khulu'
Lelaki yang meng-khulu' istrinya tidak boleh merujuki istrinya yang meminta khulu' dalam idahnya tanpa seizin dari pihak si istri. Demikianlah menurut para imam yang empat dan jumhur ulama, karena si istri telah memiliki dirinya sendiri berkat tebusan yang telah ia berikan kepada pihak suami.
Riwayat Lain
Telah diriwayatkan dari Abdullah ibnu Abu Aufa, Mahan Al-Hanafi, dan Sa'id ibnul Musayyab serta Az-Zuhri, bahwa mereka mengatakan, "Jika pihak suami mengembalikan lagi tebusan tersebut kepada pihak istri, maka pihak suami diperbolehkan merujuki istrinya selagi dalam idahnya tanpa perlu ada kerelaan dari pihak si istri." Pendapat inilah yang dipilih oleh Abu Saur rahimahullah.
Riwayat Sufyan As-Sauri
Sufyan As-Sauri mengatakan, "Jika khulu' terjadi bukan dengan memakai lafaz talak, maka hal ini namanya perpisahan, dan tidak ada jalan lagi bagi pihak suami untuk merujukinya. Jika pihak suami menyebutnya dengan memakai kalimat talak, maka dialah yang lebih berhak merujuki istrinya selagi masih berada dalam idahnya." Pendapat inilah yang dikatakan oleh Daud ibnu Ali Az-Zahiri.
Kesepakatan Ulama
Semua ulama sepakat bahwa lelaki yang meng-khulu' istrinya berhak mengawini istrinya selagi masih dalam idah.
Riwayat Syekh Abu Umar ibnu Abdul Barra
Syekh Abu Umar ibnu Abdul Barra telah meriwayatkan dari sejumlah ulama, bahwa suami tidak boleh merujuki istrinya yang telah di-khulu', sebagaimana tidak boleh pula bagi lelaki lain yang ingin mengawininya. Pendapat ini syaz (menyendiri) lagi tidak dapat diterima.
Masalah Apakah Si Suami Boleh Menjatuhkan Talak Lainnya ke Mukhtali'ah di Masa Idahnya?
Apakah si suami boleh menjatuhkan talak lainnya kepada mukhtali'ah di masa idahnya? Sehubungan dengan masalah ini ada tiga pendapat di kalangan ulama.
Pendapat Pertama
Pendapat pertama mengatakan bahwa pihak suami tidak boleh melakukan demikian, karena pihak istri telah memiliki dirinya sendiri dan terpisah dari dia. Hal inilah yang dikatakan oleh Ibnu Abbas, Ibnuz Zubair, Ikrimah, Jabir ibnu Zaid, Al-Hasan Al-Basri, Imam Syafii, Imam Ahmad ibnu Hambal, Ishaq ibnu Rahawaih, dan Abu Saur.
Pendapat Kedua
Pendapat kedua. Imam Malik mengatakan, "Jika talak diikutkan dengan khulu' tanpa ada tenggang waktu di antara keduanya, maka talaknya sah. Tetapi jika si suami diam sebentar di antara keduanya (lafaz khulu' dan lafaz talak), maka talaknya tidak jatuh." Ibnu Abdul Bar mengatakan bahwa pendapat ini mirip dengan apa yang diriwayatkan dari sahabat Usman RA
Pendapat Ketiga
Pendapat ketiga mengatakan bahwa talak jatuh atas diri si istri yang meminta khulu' dalam keadaan apa pun selagi si istri masih berada dalam idahnya. Pendapat ini merupakan pegangan Abu Hanifah dan semua teman-temannya serta As-Sauri dan Al-Auza'i.
Riwayat Lain
Hal yang sama dikatakan pula oleh Sa'id ibnul Musayyab, Syuraih, Tawus, Ibrahim, Az-Zuhri, Al-Hakim, Al-Hakam, dan Hammad ibnu Abu Sulaiman. Hal ini diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud dan Abu Darda. Ibnu Abdul Bar mengatakan, hal tersebut masih belum terbukti bersumberkan dari keduanya (Ibnu Mas'ud dan Abu Darda).
Ayat Al-Qur'an
Firman Allah SWT:
{تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَاۚ وَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ}
{#Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kalian melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim.#} (Al-Baqarah, [2:229])
Hadis Sahih
Yakni syariat-syariat yang telah ditetapkan-Nya bagi kalian merupakan hukum-hukum-Nya, maka janganlah kalian melanggarnya. Seperti yang dijelaskan di dalam hadis sahih yang mengatakan:
{اِنَّ اللّٰهَ حَدَّ حُدُوْدًا فَلَا تَعْتَدُوْهَا وَفَرَضَ فَرَائِضَ فَلَا تُضَيِّعُوْهَا وَحَرَّمَ مَحَارِمَ فَلَا تَنْتَهِكُوْهَا وَسَكَتَ عَنْ اَشْيَاءَ رَحْمَةً لَكُمْ مِنْ غَيْرِ نِسْيَانٍ فَلَا تَسْاَلُوْا عَنْهَا}
{#Sesungguhnya Allah telah menggariskan hukum-hukum-Nya, maka janganlah kalian melanggarnya; dan Dia telah menetapkan fardu-fardu-Nya, maka janganlah kalian melalaikannya; dan Dia telah mengharamkan hal-hal yang haram, maka janganlah kalian melanggarnya; dan Dia membiarkan banyak hal karena kasihan kepada kalian tanpa melupakannya, maka janganlah kalian menanyakan tentangnya.#}**
Ayat Al-Qur'an
Ayat ini dijadikan dalil oleh orang yang mengatakan bahwa menggabungkan tiga kali talak dalam satu kalimat haram. Seperti yang dikatakan oleh mazhab Maliki dan orang-orang yang sependapat dengan mereka. Karena sesungguhnya hal yang diberlakukan di kalangan mereka, talak itu dijatuhkan hanya sekali talak, karena berdasarkan kepada firman-Nya: {#Talak (yang dapat dirujuki) dua kali.#} (Al-Baqarah, [2:229]) Kemudian Allah SWT berfirman: {#Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kalian melanggar-nya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim.#} (Al-Baqarah, [2:229])
Hadis Dari Mahmud ibnu Labid
Hal ini diperkuat oleh mereka dengan sebuah hadis dari Mahmud ibnu Labid yang diriwayatkan oleh Imam Nasai di dalam kitab sunan-nya. Disebutkan bahwa: telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Daud, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, dari Makhramah ibnu Bukair, dari ayahnya, dari Mahmud ibnu Labid yang menceritakan: Diceritakan kepada Rasulullah SAW tentang seorang lelaki yang menceraikan istr
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.