Makna Kata
Al-Muthallaqât
Bentuk jamak dari muthallaqah yaitu wanita yang diperlakukan dengan buruk oleh suaminya kemudian diceraikan oleh suaminya atau oleh hakim.
Yatarabbashna
Menunggu
Quruu’
Al-Qar’u memiliki dua pengertian, yaitu waktu suci atau waktu haidh.
Mâ khalaqallahu fî Arhamihinna
Apa yang Allah ciptakan berupa janin, maka tidak halal bagi wanita yang diceraikan untuk menyembunyikannya.
Wa bu’ulatuhunna
Suami-suami mereka. Bu’ulah memiliki bentuk tunggal ba’lun seperti kata fahlun atau nakhlun.
Biroddihinna fî dzalika
Yaitu berhak untuk kembali kepada istri pada waktu menunggu (iddah).
Walahunna mitsluladziy ‘alaihinna
Istri memiliki kewajiban yang harus ditunaikan kepada suaminya, begitu juga wanita memiliki hak yang harus ditunaikan oleh suaminya.
Walirrijaali ‘alaihinna darajat
Yaitu derajat kepemimipinan bahwa secara syariat lelaki menjadi pemimpin bagi wanita.
Makna Ayat
Bersamaan dengan penyebutan thalaq bagi suami yang melakukan Ila’ dan tetap tidak mau untuk membatalkan sumpahnya, maka Allah Ta’ala menyebutkan pada ayat ini tentang wanita-wanita yang diceraikan sampai akhir ayat. Bagi wanita yang diceraikan oleh suaminya dan sedang haidh, tidak boleh menerima pinangan dari lelaki lain selama tiga kali masa quru’. Apabila masa tunggunya telah selesai dan suaminya tidak rujuk kepadanya, maka boleh baginya untuk menikah dengan lelaki lain. Masa tunggu ini dinamakan dengan ‘iddah yang mana hukumnya wajib bagi perempuan sebagai hak suaminya.
Karena suami memiliki hak untuk rujuk kepadanya dalam masa ‘iddah tersebut, sesuai dengan makna firman Allah Ta’ala; وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنۡ أَرَادُوٓاْ إِصۡلَٰحٗاۚ “Dan suami-suaminya berhak merujuk kepadanya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki perbaikan (ishlah).”
Bagi wanita tidak boleh menyembunyikan haidhnya dengan mengatakan,”aku baru satu kali haidh atau dua kali haidh” padahal kenyataanya sudah tiga kali haidh agar ia bisa kembai rujuk dengan suaminya. Tidak boleh juga mengatakan,”aku sudah tiga kali haidh” dengan tujuan agar suami tidak bisa merujuknya lagi, dan tidak boleh baginya untuk menyembunyikan kehamilan sehingga ketika ia menikah dengan lelaki lain maka anak itu dinisbahkan kepada suami yang baru, padahal itu bukan anak suaminya yang baru. Ini merupakan dosa besar.
Oleh karena itu Allah Ta’ala mengatakan bagi mereka tidak boleh menyembunyikan apa yang diciptakan oleh Allah dalam rahimnya. Maksudnya menyembunyikan haidh dan kehamilan jika mereka benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir.
Firman Allah Ta’ala (وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ ) “Dan suami-suaminya berhak merujuk kepadanya dalam masa menanti itu”. Maknanya adalah suami lebih berhak (untuk rujuk, pent) dibandingkan istrinya yang diceraikan selama dalam masa ‘iddahnya dan dengan syarat bahwa keinginan rujuk tersebut tidak memberikan mudharat untuk istrinya, bahkan seharusnya tujuan rujuk itu adalah untuk melakukan perbaikan dan bergaul dengan baik antara keduanya, inilah lahiriah firman Allah Ta’ala “jika mereka (para suami) itu menghendaki perbaikan (ishlah).”
Bagi istri yang diceraikan agar meniatkan dengan rujuknya kepada suaminya untuk mengadakan perbaikan juga. Kemudian Allah Ta’ala mengabarkan bahwa bagi istri ada hak-hak yang harus dipenuhi oleh suaminya, seperti itu juga bagi suami ada hak yang harus ditunaikan oleh istrinya. Allah Ta’ala berfirman,”Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf”.
Kemudian Allah mengabarkan bahwa lelaki memiliki derajat ketinggian di atas wanita, dimana erajat ini tidak diperoleh dan tidak dimiliki oleh perepuan, yaitu kepemimpinan yang dipahami dari firman Allah Ta’ala dalam surat An-Nisa’,”Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS An-Nisa: 34)
Dan ayat ini diakhiri dengan kalimat Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana, yang menunjukkan kewajiban melaksanakan ajaran-ajaran ini demi kemuliaan dan kebijaksanaan Allah Ta’ala. Karena yang menang itu wajib untuk ditaatik dan yang Maha Bijaksana wajib untuk tunduk kepada Nya dalam syariat Nya, karena syariat tersebut yang terbaik dan bermanfaat serta tidak memberikan mudharat.
Pelajaran dari Ayat
• Penjelasan tentang masa ‘iddah bagi wanita yang diceraikan suaminya apabila memiliki waktu haidh maka sejumlah tiga kali masa haidh atau suci.
• Haramnya menyembunyikan masa haidh atau kehamilan bagi wanita yang diceraikan atas apa yang Allah ciptakan dalam rahimnya, untuk tujuan apapun.
• Lebihnya hak seorang lelaki untuk merujuk istrinya yang telah diceraikannya apabila belum selesai masa ‘iddahnya. Bahkan dikatakan wanita yang dicerai masih dalam masa ‘iddah itu tetap dikatakan sebagai istri dengan dalil bahwa jika meninggal maka suami masih mendapatkan waris darinya, dan apabila suami yang meninggal maka wanita tersebut menerima waris dari suaminya.
• Penetapan hak-hak dua pihak yaitu suami dan istri dari yang lainnya.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Catatan Kata
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Catatan Paragraf
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.