Makna kata
{ ٱلۡبَٰطِلِ } Al-Bathil : Lawan dari kebenaran (al-Haq)
{ وَتُدۡلُواْ } Tudlu : Al-Idla' bisy syai' maknanya adalah mengulurkan sesuatu, yang dimaksud di sini adalah memberikan suap kepada hakim dan jaksa agar memenangkan perkaranya sehingga dapat mengambil harta orang lain.
{ فَرِيقٗا } Fariiqan : Sebagian atau potongan dari harta. { بِٱلۡإِثۡمِ } Bil itsmi : Dengan dosa di sini maknanya adalah dengan suap dan persaksian palsu yang dilakukan, serta sumpah yang dilakukan oleh orang fajir, yaitu bersumpah dengan kedustaan agar hakim mengeluarkan putusan yang salah, namun dikemas dalam bentuk kebenaran.
Makna ayat
Pada ayat sebelumnya, Allah Ta'ala menerangkan tentang hukum-hukum yang diturunkan kepada manusia agar mereka bertakwa, dengan melakukan perintah-perintah Nya dan menjauhi larangan-larangan Nya. Pada ayat ini Allah menjelaskan tentang hukum memakan harta orang lain secara bathil. Hukumnya adalah haram. Tidak halal bagi seorang muslim untuk memakan harta saudaranya tanpa kerelaan darinya. Kemudian Allah ta'ala menyebutkan jenis yang lebih parah dibandingkan makan harta orang lain secara bathil, yaitu dengan memberikan suap kepada hakim dan jaksa agar memberikan putusan yang tidak benar kepada lawannya. Mereka melibatkan hakim dalam memutuskan hukum yang tidak sesuai kebenaran serta memakan harta saudaranya dengan persaksian dan sumpah palsu. Firman Allah Ta'ala,”Dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” Maknanya sedang kalian mengetahui jika hal itu haram.
Pelajaran dari ayat
- Keharaman memakan harta muslim dengan jalan yang tidak benar, baik dengan mencuri, merampas, menipu, berlaku curang ataupun pemalsuan.
- Keharaman suap (rasuah) yang dibayarkan kepada hakim agar memberikan putusan yang tidak sesuai dengan kebenaran.
- Harta orang kafir yang tidak memerangi umat Islam, seperti harta orang muslim dari segi keharamannya. Kecuali harta muslim lebih haram untuk diambil berdasarkan hadits,”Setiap muslim atas muslim lainnya haram darah, jiwa, dan hartanya.” (HR Muslim) dan berdasarkan firman Allah Ta'ala,”Dan janganlah kalian memakan harta sebahagian kalian..” Allah Ta'ala menujukan pembicaraan kepada orang muslim.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Catatan Kata
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Catatan Paragraf
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.