Firman Allah SWT:
{اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ}
{#Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu,#} (Al-Baqarah, [2:187])
Hal ini merupakan suatu keringanan dari Allah buat kaum muslim, dan Allah menghapuskan apa yang berlaku di masa permulaan Islam.
AR-RAFATS, dalam ayat ini artinya bersetubuh. Demikianlah menurut Ibnu Abbas, Ata, Mujahid, Sa'id ibnu Jubair, Tawus, Salim ibnu Abdullah, Amr ibnu Dinar, Al-Hasan, Qatadah, Az-Zuhri, Ad-Dahhak, Ibrahim An-Nakha'i, As-Saddi, Ata Al-Khurrasani, dan Muqatil ibnu Hayyan.
Firman Allah SWT:
{هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ}
{#Mereka adalah pakaian bagi kalian, dan kalian pun adalah pakaian bagi mereka.#} (Al-Baqarah, [2:187])
Menurut Ibnu Abbas, Mujahid, Sa'id ibnu Jubair, Al-Hasan, Qatadah, As-Saddi, dan Muqatil ibnu Hayyan, makna yang dimaksud ialah mereka adalah ketenangan bagi kalian, dan kalian pun adalah ketenangan bagi mereka.
Menurut Ar-Rabi' ibnu Anas maksud ayat ialah mereka adalah selimut bagi kalian dan kalian pun adalah selimut bagi mereka.
Pada kesimpulannya suami dan istri, masing-masing dari keduanya bercampur dengan yang lain dan saling pegang serta tidur-meniduri, maka amatlah sesuai bila diringankan bagi mereka boleh bersetubuh dalam malam Ramadan, agar tidak memberatkan mereka dan menjadikan mereka berdosa.
Seorang penyair mengatakan:
{!إِذَا مَا الضَّجِيعُ ثَنَى جِيدَهَا..تَدَاعَتْ فَكَانَتْ عَلَيْهِ لِبَاسَا!}
{#Bilamana teman tidur melipatkan lehernya, berarti dia mengajak, maka jadilah dia seperti pakaiannya.#}
Latar belakang turunnya ayat ini telah disebutkan di dalam hadis Mu'az yang panjang yang telah disebutkan sebelumnya.
Abu Ishaq meriwayatkan dari Al-Barra ibnu Azib, tersebutlah sahabat Rasulullah SAW bila seseorang dari mereka puasa, lalu ia tidur sebelum berbuka, maka ia tidak boleh makan sampai keesokan malamnya di waktu yang sama.
Sesungguhnya Qais ibnu Sirman dari kalangan Ansar sedang melaksanakan puasa. Pada siang harinya ia bekerja di lahannya. Ketika waktu berbuka telah tiba, ia datang kepada istrinya dan mengatakan, "Apakah kamu mempunyai makanan?" Si istri menjawab, "Tidak, tetapi aku akan pergi dahulu untuk mencarikannya buatmu."
Ternyata Qais sangat lelah hingga ia tertidur. Ketika istrinya datang, si istri melihatnya telah tidur; maka ia berkata, "Alangkah kecewanya engkau, ternyata engkau tertidur."
Ketika keesokan harinya, tepat di siang hari Qais pingsan, lalu hal itu diceritakan kepada Nabi SAW Kemudian turunlah ayat ini, yaitu: {#Dihalalkan bagi kalian pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kalian,#} sampai dengan firman-Nya, {#dan makan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.#} (Al-Baqarah, [2:187]) Maka mereka amat gembira dengan turunnya ayat ini.
Lafaz hadis Imam Bukhari dalam bab ini diketengahkan melalui Abu Ishaq, dari Al-Barra yang menceritakan bahwa ketika ayat puasa bulan Ramadan diturunkan, mereka tidak menggauli istri-istri mereka sepanjang bulan Ramadan, dan kaum laki-laki berkhianat terhadap dirinya sendiri.
Maka Allah SWT menurunkan firman-Nya: {#Allah mengetahui bahwasanya kalian tidak dapat menahan nafsu kalian, karena itu Allah mengampuni kalian dan memberi maaf kepada kalian.#} (Al-Baqarah, [2:187])
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa kaum muslim pada mulanya dalam bulan Ramadan bilamana mereka telah salat Isya, maka diharamkan atas mereka wanita dan makanan sampai dengan waktu yang semisal pada keesokan malamnya.
Kemudian ada segolongan kaum muslim yang menggauli istri-istri mereka dan makan sesudah salat Isya dalam bulan Ramadan, di antaranya ialah Umar ibnul Khattab. Maka mereka mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah SAW Lalu Allah menurunkan firman-Nya: {#Allah mengetahui bahwasanya kalian tidak dapat menahan nafsu kalian, karena itu Allah mengampuni kalian dan memberi maaf kepada kalian. Maka sekarang campurilah mereka.#} (Al-Baqarah, [2:187]), hingga akhir ayat.
Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Al-Aufi, dari Ibnu Abbas.
Musa ibnu Uqbah telah meriwayatkan dari Kuraib, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa sesungguhnya orang-orang itu sebelum diturunkan perintah puasa seperti apa yang telah diturunkan kepada mereka sekarang, mereka masih tetap boleh makan dan minum serta dihalalkan bagi mereka menggauli istri-istrinya.
Tetapi apabila seseorang di antara mereka tidur, maka ia tidak boleh makan dan minum serta tidak boleh menyetubuhi istrinya hingga tiba saat berbuka pada keesokan malamnya.
Kemudian sampailah suatu berita kepada kami bahwa Umar ibnul Khattab sesudah dia tidur dan wajib baginya melakukan puasa, maka ia (bangun) dan menyetubuhi istrinya.
Kemudian ia datang menghadap Nabi SAW dan berkata, "Aku mengadu kepada Allah dan juga kepadamu atas apa yang telah aku perbuat." Nabi SAW bertanya, "Apakah yang telah kamu lakukan?" Umar menjawab, "Sesungguhnya hawa nafsuku telah menggoda diriku, akhirnya aku menyetubuhi istriku sesudah aku tidur, sedangkan aku berkeinginan untuk puasa."
Maka turunlah firman-Nya yang mengatakan: {#Dihalalkan bagi kalian pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kalian.#} (Al-Baqarah, [2:187])
Sa'id ibnu Abu Arubah meriwayatkan dari Qais ibnu Sa'd, dari Ata ibnu Abu Rabah, dari Abu Hurairah sehubungan dengan takwil firman-Nya: {#Dihalalkan bagi kalian pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kalian#} sampai dengan firman-Nya {#kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.#} (Al-Baqarah, [2:187]) Bahwa kaum muslim sebelum ayat ini diturunkan, apabila mereka telah salat Isya, diharamkan atas mereka makan, minum, dan wanita hingga mereka berbuka lagi di malam berikutnya.
Sesungguhnya Umar ibnul Khattab menyetubuhi istrinya sesudah salat Isya. Sedangkan Sirmah ibnu Qais Al-Ansari tertidur sesudah salat Magrib; dia belum makan apa pun, dan ia masih belum bangun kecuali setelah Rasulullah SAW salat Isya; maka ia bangun, lalu makan dan minum.
Kemudian pada pagi harinya ia datang kepada Rasulullah SAW dan menceritakan hal tersebut kepadanya. Maka Allah SWT menurunkan firman-Nya berkenaan dengan peristiwa itu, yakni: {#Dihalalkan bagi kalian pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kalian.#} (Al-Baqarah, [2:187]) Yang dimaksud dengan rafas ialah bersetubuh dengan istri. {#mereka itu adalah pakaian bagi kalian, dan kalian pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kalian tidak dapat menahan nafsu kalian.#} (Al-Baqarah, [2:187]) Yakni kalian menggauli istri-istri kalian dan kalian makan serta minum sesudah Isya. {#karena itu Allah mengampuni kalian dan memberi maaf kepada kalian. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian.#} (Al-Baqarah, [2:187]) Maksudnya, campurilah istri-istri kalian dan ikutilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah buat kalian, yakni memperoleh anak. {#dan makan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.#} (Al-Baqarah, [2:187]) Maka hal ini merupakan keringanan dan rahmat dari Allah.
Hisyam meriwayatkan dari Husain ibnu Abdur Rahman, dari Abdur Rahman ibnu Abu Laila yang menceritakan bahwa Umar ibnul Khattab RA pernah bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tadi malam menginginkan istriku sebagaimana layaknya seorang lelaki mengingini istrinya. Tetapi ia menjawab bahwa dirinya telah tidur sebelum itu, hanya aku menduga dia sedang sakit. Akhirnya aku setubuhi dia."
Maka berkenaan dengan Umar RA turunlah ayat berikut, yakni firman-Nya: {#Dihalalkan bagi kalian pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kalian.#} (Al-Baqarah, [2:187])
Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Syu'bah, dari Amr ibnu Murrah, dari Ibnu Abu Laila dengan lafaz yang sama.
Abu Ja'far ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Al-Musanna, telah menceritakan kepada kami Suwaid, telah menceritakan kepada kami Ibnul Mubarak, dari Abu Luhai'ah, telah menceritakan kepadaku Musa ibnu Jubair maula Bani Salamah, bahwa ia pernah mendengar Abdullah ibnu Ka'b ibnu Malik menceritakan sebuah hadis kepadanya dari ayahnya, bahwa orang-orang dalam bulan Ramadan, bila seorang lelaki di antara mereka puasa dan pada petang harinya dia tertidur, maka diharamkan atasnya makan, minum, dan menggauli istri hingga saat berbuka pada besok malamnya.
Di suatu malam Umar ibnul Khattab RA pulang ke rumahnya dari rumah Nabi SAW yang saat itu begadang di rumah beliau. Lalu Umar menjumpai istrinya telah tidur, dan ia menginginkannya. Tetapi istrinya menjawab, "Aku telah tidur." Maka Umar menjawab, "Kamu belum tidur," lalu ia langsung menyetubuhinya.
Ka'b ibnu Malik melakukan hal yang sama pula. Pada pagi harinya Umar berangkat ke rumah Nabi SAW dan menceritakan hal tersebut kepadanya. Kemudian turunlah firman-Nya: {#Allah mengetahui bahwasanya kalian tidak dapat menahan nafsu kalian, karena itu Allah mengampuni kalian dan memberi maaf kepada kalian. Maka sekarang campurilah mereka.#} (Al-Baqarah, [2:187]), hingga akhir ayat.
Hal yang sama diriwayatkan pula dari Mujahid, Ata, Ikrimah, Qatadah, dan lain-lainnya dalam asbabun nuzul ayat ini. Yaitu berkenaan dengan perbuatan Umar ibnul Khattab dan orang-orang yang melakukan seperti apa yang diperbuatnya, juga berkenaan dengan Sirmah ibnu Qais.
Maka diperbolehkanlah bersetubuh, makan, dan minum dalam semua malam Ramadan sebagai rahmat dan keringanan serta belas kasihan dari Allah.
Firman Allah SWT:
{وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ}
{#dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian.#} (Al-Baqarah, [2:187])
Menurut Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Anas, Syuraih Al-Qadi, Mujahid, Ikrimah, Sa'id ibnu Jubair, Ata, Ar-Rabi' ibnu Anas, As-Saddi, Zaid ibnu Aslam, Al-Hakam ibnu Utbah, Muqatil ibnu Hayyan, Al-Hasan Al-Basri, Ad-Dahhak, Qatadah, dan lain-lainnya, makna yang dimaksud ialah anak.
Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam mengatakan sehubungan dengan takwil firman-Nya: {#Dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian.#} (Al-Baqarah, [2:187]) Makna yang dimaksud ialah jimak (persetubuhan).
Amr ibnu Malik Al-Bakri telah mengatakan dari Abul Jauza, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan takwil ayat ini: {#dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian.#} (Al-Baqarah, [2:187]) Makna yang dimaksud ialah lailatul qadar (malam yang penuh dengan kemuliaan). Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim dan Ibnu Jarir.
Abdur Razzaq mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, bahwa Qatadah pernah mengatakan, "Ikutilah oleh kalian keringanan yang telah ditetapkan oleh Allah buat kalian ini!" Yakni atas dasar bacaan {#mā ahallallāhu lakum#} (bukan mā kataballāhu lakum), artinya "apa yang telah dihalalkan oleh Allah buat kalian".
Abdur Razzaq telah mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Ibnu Uyaynah, dari Amr ibnu Dinar, dari Ata ibnu Abu Rabah yang pernah bercerita bahwa ia pernah berkata kepada Ibnu Abbas mengenai bacaan ayat ini, yakni firman-Nya: {#dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian.#} (Al-Baqarah, [2:187]) Maka Ibnu Abbas menjawab, "Mana saja yang kamu sukai boleh, tetapi pilihlah olehmu bacaan yang pertama, (yakni kataba, bukan ahal-la)." Akan tetapi, Ibnu Jarir memilih pendapat yang mengatakan bahwa makna ayat lebih umum daripada hal tersebut.
Firman Allah SWT:
{وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِ}
{#dan makan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.#} (Al-Baqarah, [2:187])
Allah SWT memperbolehkan pula makan dan minum di samping boleh menggauli istri dalam malam mana pun yang disukai oleh orang yang berpuasa, hingga tampak jelas baginya cahaya waktu subuh dari gelapnya malam hari.
**Hal
Makna I'tikaf
I'tikaf adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh seorang Muslim untuk beribadah kepada Allah SWT. I'tikaf dapat dilakukan di masjid atau di tempat lain yang telah ditentukan oleh pihak berwenang.
Larangan I'tikaf
Larangan i'tikaf adalah suatu larangan yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat Muslim untuk melakukan i'tikaf di masjid atau di tempat lain yang telah ditentukan. Larangan ini berlaku pada malam hari, yaitu setelah matahari terbenam.
Hukum I'tikaf
Hukum i'tikaf adalah suatu hukum yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat Muslim untuk melakukan i'tikaf di masjid atau di tempat lain yang telah ditentukan. Hukum ini berlaku pada malam hari, yaitu setelah matahari terbenam.
Batasan I'tikaf
Batasan i'tikaf adalah suatu batasan yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat Muslim untuk melakukan i'tikaf di masjid atau di tempat lain yang telah ditentukan. Batasan ini berlaku pada malam hari, yaitu setelah matahari terbenam.
Ayat-ayat I'tikaf
Ayat-ayat i'tikaf adalah suatu ayat-ayat yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat Muslim untuk melakukan i'tikaf di masjid atau di tempat lain yang telah ditentukan. Ayat-ayat ini berlaku pada malam hari, yaitu setelah matahari terbenam.
Hadis-Hadis I'tikaf
Hadis-hadis i'tikaf adalah suatu hadis-hadis yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW kepada umat Muslim untuk melakukan i'tikaf di masjid atau di tempat lain yang telah ditentukan. Hadis-hadis ini berlaku pada malam hari, yaitu setelah matahari terbenam.
I'tikaf di Masjid
I'tikaf di masjid adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh seorang Muslim untuk beribadah kepada Allah SWT di masjid. I'tikaf di masjid dapat dilakukan pada malam hari, yaitu setelah matahari terbenam.
I'tikaf di Tempat Lain
I'tikaf di tempat lain adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh seorang Muslim untuk beribadah kepada Allah SWT di tempat lain yang telah ditentukan. I'tikaf di tempat lain dapat dilakukan pada malam hari, yaitu setelah matahari terbenam.
Larangan I'tikaf di Tempat Lain
Larangan i'tikaf di tempat lain adalah suatu larangan yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat Muslim untuk melakukan i'tikaf di tempat lain yang telah ditentukan. Larangan ini berlaku pada malam hari, yaitu setelah matahari terbenam.
Hukum I'tikaf di Tempat Lain
Hukum i'tikaf di tempat lain adalah suatu hukum yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat Muslim untuk melakukan i'tikaf di tempat lain yang telah ditentukan. Hukum ini berlaku pada malam hari, yaitu setelah matahari terbenam.
Batasan I'tikaf di Tempat Lain
Batasan i'tikaf di tempat lain adalah suatu batasan yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat Muslim untuk melakukan i'tikaf di tempat lain yang telah ditentukan. Batasan ini berlaku pada malam hari, yaitu setelah matahari terbenam.
Ayat-ayat I'tikaf di Tempat Lain
Ayat-ayat i'tikaf di tempat lain adalah suatu ayat-ayat yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat Muslim untuk melakukan i'tikaf di tempat lain yang telah ditentukan. Ayat-ayat ini berlaku pada malam hari, yaitu setelah matahari terbenam.
Hadis-Hadis I'tikaf di Tempat Lain
Hadis-hadis i'tikaf di tempat lain adalah suatu hadis-hadis yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW kepada umat Muslim untuk melakukan i'tikaf di tempat lain yang telah ditentukan. Hadis-hadis ini berlaku pada malam hari, yaitu setelah matahari terbenam.
I'tikaf di Malam Hari
I'tikaf di malam hari adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh seorang Muslim untuk beribadah kepada Allah SWT di malam hari. I'tikaf di malam hari dapat dilakukan pada malam hari, yaitu setelah matahari terbenam.
Larangan I'tikaf di Malam Hari
Larangan i'tikaf di malam hari adalah suatu larangan yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat Muslim untuk melakukan i'tikaf di malam hari. Larangan ini berlaku pada malam hari, yaitu setelah matahari terbenam.
Hukum I'tikaf di Malam Hari
Hukum i'tikaf di malam hari adalah suatu hukum yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat Muslim untuk melakukan i'tikaf di malam hari. Hukum ini berlaku pada malam hari, yaitu setelah matahari terbenam.
Batasan I'tikaf di Malam Hari
Batasan i'tikaf di malam hari adalah suatu batasan yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat Muslim untuk melakukan i'tikaf di malam hari. Batasan ini berlaku pada malam hari, yaitu setelah matahari terbenam.
Ayat-ayat I'tikaf di Malam Hari
Ayat-ayat i'tikaf di malam hari adalah suatu ayat-ayat yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat Muslim untuk melakukan i'tikaf di malam hari. Ayat-ayat ini berlaku pada malam hari, yaitu setelah matahari terbenam.
Hadis-Hadis I'tikaf di Malam Hari
Hadis-hadis i'tikaf di malam hari adalah suatu hadis-hadis yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW kepada umat Muslim untuk melakukan i'tikaf di malam hari. Hadis-hadis ini berlaku pada malam hari, yaitu setelah matahari terbenam.
I'tikaf di Siang Hari
I'tikaf di siang hari adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh seorang Muslim untuk beribadah kepada Allah SWT di siang hari. I'tikaf di siang hari dapat dilakukan pada siang hari, yaitu setelah matahari terbit.
Larangan I'tikaf di Siang Hari
Larangan i'tikaf di siang hari adalah suatu larangan yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat Muslim untuk melakukan i'tikaf di siang hari. Larangan ini berlaku pada siang hari, yaitu setelah matahari terbit.
Hukum I'tikaf di Siang Hari
Hukum i'tikaf di siang hari adalah suatu hukum yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat Muslim untuk melakukan i'tikaf di siang hari. Hukum ini berlaku pada siang hari, yaitu setelah matahari terbit.
Batasan I'tikaf di Siang Hari
Batasan i'tikaf di siang hari adalah suatu batasan yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat Muslim untuk melakukan i'tikaf di siang hari. Batasan ini berlaku pada siang hari, yaitu setelah matahari terbit.
Ayat-ayat I'tikaf di Siang Hari
Ayat-ayat i'tikaf di siang hari adalah suatu ayat-ayat yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat Muslim untuk melakukan i'tikaf di siang hari. Ayat-ayat ini berlaku pada siang hari, yaitu setelah matahari terbit.
Hadis-Hadis I'tikaf di Siang Hari
Hadis-hadis i'tikaf di siang hari adalah suatu hadis-hadis yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW kepada umat Muslim untuk melakukan i'tikaf di siang hari. Hadis-hadis ini berlaku pada siang hari, yaitu setelah matahari terbit.
I'tikaf di Bulan Ramadan
I'tikaf di bulan Ramadan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh seorang Muslim untuk beribadah kepada Allah SWT di bulan Ramadan. I'tikaf di bulan Ramadan dapat dilakukan pada bulan Ramadan, yaitu setelah bulan Ramadan dimulai.
Larangan I'tikaf di Bulan Ramadan
Larangan i'tikaf di bulan Ramadan adalah suatu larangan yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat Muslim untuk melakukan i'tikaf di bulan Ramadan. Larangan ini berlaku pada bulan Ramadan, yaitu setelah bulan Ramadan dimulai.
Hukum I'tikaf di Bulan Ramadan
Hukum i'tikaf di bulan Ramadan adalah suatu hukum yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat Muslim untuk melakukan i'tikaf di bulan Ramadan. Hukum ini berlaku pada bulan Ramadan, yaitu setelah bulan Ramadan dimulai.
Batasan I'tikaf di Bulan Ramadan
Batasan i'tikaf di bulan Ramadan adalah suatu batasan yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat Muslim untuk melakukan i'tikaf di bulan Ramadan. Batasan ini berlaku pada bulan Ramadan, yaitu setelah bulan Ramadan dimulai.
Ayat-ayat I'tikaf di Bulan Ramadan
Ayat-ayat i'tikaf di bulan Ramadan adalah suatu ayat-ayat yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat Muslim untuk melakukan i'tikaf di bulan Ramadan. Ayat-ayat ini berlaku pada bulan Ramadan, yaitu setelah bulan Ramadan dimulai.
Hadis-Hadis I'tikaf di Bulan Ramadan
Hadis-hadis i'tikaf di bulan Ramadan adalah suatu hadis-hadis yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW kepada umat Muslim untuk melakukan i'tikaf di bulan Ramadan. Hadis-hadis ini berlaku pada bulan Ramadan, yaitu setelah bulan Ramadan dimulai.
I'tikaf di Bulan Lain
I'tikaf di bulan lain adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh seorang Muslim untuk beribadah kepada Allah SWT di bulan lain. I'tikaf di bulan lain dapat dilakukan pada bulan lain, yaitu setelah bulan lain dimulai.
Larangan I'tikaf di Bulan Lain
Larangan i'tikaf di bulan lain adalah suatu larangan yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat Muslim untuk melakukan i'tikaf di bulan lain. Larangan ini berlaku pada bulan lain, yaitu setelah bulan lain dimulai.
Hukum I'tikaf di Bulan Lain
Hukum i'tikaf di bulan lain adalah suatu hukum yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat Muslim untuk melakukan i'tikaf di bulan lain. Hukum ini berlaku pada bulan lain, yaitu setelah bulan lain dimulai.
Batasan I'tikaf di Bulan Lain
Batasan i'tikaf di bulan lain adalah suatu batasan yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat Muslim untuk melakukan i'tikaf di bulan lain. Batasan ini berlaku pada bulan lain, yaitu setelah bulan lain dimulai.
Ayat-ayat I'tikaf di Bulan Lain
Ayat-ayat i'tikaf di bulan lain adalah suatu ayat-ayat yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat Muslim untuk melakukan i'tikaf di bulan lain. Ayat-ayat ini berlaku pada bulan lain, yaitu setelah bulan lain dimulai.
Hadis-Hadis I'tikaf di Bulan Lain
Hadis-hadis i'tikaf di bulan lain adalah suatu hadis-hadis yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW kepada umat Muslim untuk melakukan i'tikaf di bulan lain. Hadis-hadis ini berlaku pada bulan lain, yaitu setelah bulan lain dimulai.
I'tikaf di Hari-Hari yang Dapat Dihitung
I'tikaf di hari-hari yang dapat dihitung adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh seorang Muslim untuk beribadah kepada Allah SWT di hari-hari yang dapat dihitung. I'tikaf di hari-hari yang dapat dihitung dapat dilakukan pada hari-hari yang dapat dihitung, yaitu setelah hari-hari tersebut dimulai.
Larangan I'tikaf di Hari-Hari yang Dapat Dihitung
Larangan i'tikaf di hari-hari yang dapat dihitung adalah suatu larangan yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat Muslim untuk melakukan i'tikaf di hari-hari yang dapat dihitung. Larangan ini berlaku pada hari-hari yang dapat dihitung, yaitu setelah hari-hari tersebut dimulai.
Hukum I'tikaf di Hari-Hari yang Dapat Dihitung
Hukum i'tikaf di hari-hari yang dapat dihitung adalah suatu hukum yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat Muslim untuk melakukan i'tikaf di hari-hari yang dapat dihitung. Hukum ini berlaku pada hari-hari yang dapat dihitung, yaitu setelah hari-hari tersebut dimulai.
Batasan I'tikaf di Hari-Hari yang Dapat Dihitung
Batasan i'tikaf di hari-hari yang dapat dihitung adalah suatu batasan yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat Muslim untuk melakukan i'tikaf di hari-hari yang dapat dihitung. Batasan ini berlaku pada hari-hari yang dapat dihitung, yaitu setelah hari-hari tersebut dimulai.
Ayat-ayat I'tikaf di Hari-Hari yang Dapat Dihitung
Ayat-ayat i'tikaf di hari-hari yang dapat dihitung adalah suatu ayat-ayat yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat Muslim untuk melakukan i'tikaf di hari-hari yang dapat dihitung. Ayat-ayat ini berlaku pada hari-hari yang dapat dihitung, yaitu setelah hari-hari tersebut dimulai.
Hadis-Hadis I'tikaf di Hari-Hari yang Dapat Dihitung
Hadis-hadis i'tikaf di hari-hari yang dapat dihitung adalah suatu hadis-hadis yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW kepada umat Muslim untuk melakukan i'tikaf di hari-hari yang dapat dihitung. Hadis-hadis ini berlaku pada hari-hari yang dapat dihitung, yaitu setelah hari-hari tersebut dimulai.
I'tikaf di Hari-Hari yang Tidak Dapat Dihitung
I'tikaf di hari-hari yang tidak dapat dihitung adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh seorang Muslim untuk beribadah kepada Allah SWT di hari-hari yang tidak dapat dihitung. I'tikaf di hari-hari yang tidak dapat dihitung dapat dilakukan pada hari-hari yang tidak dapat dihitung, yaitu setelah hari-hari tersebut dimulai.
Larangan I'tikaf di Hari-Hari yang Tidak Dapat Dihitung
Larangan i'tikaf di hari-hari yang tidak dapat dihitung adalah suatu larangan yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat Muslim untuk melakukan i'tikaf di hari-hari yang tidak dapat dihitung. Larangan ini berlaku pada hari-hari yang tidak dapat dihitung, yaitu setelah hari-hari tersebut dimulai.
Hukum I'tikaf di Hari-Hari yang Tidak Dapat Dihitung
Hukum i'tikaf di hari-hari yang tidak dapat dihitung adalah suatu hukum yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat Muslim untuk melakukan i'tikaf di hari-hari yang tidak dapat dihitung. Hukum ini berlaku pada hari-hari yang tidak dapat dihitung, yaitu setelah hari-hari tersebut dimulai.
Batasan I'tikaf di Hari-Hari yang Tidak Dapat Dihitung
Batasan i'tikaf di hari-hari yang tidak dapat dihitung adalah suatu batasan yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat Muslim untuk melakukan i'tikaf di hari-hari yang tidak dapat dihitung. Batasan ini berlaku pada hari-hari yang tidak dapat dihitung, yaitu setelah hari-hari tersebut dimulai.
Ayat-ayat I'tikaf di Hari-Hari yang Tidak Dapat Dihitung
Ayat-ayat i'tikaf di hari-hari yang tidak dapat dihitung adalah suatu ayat-ayat yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat Muslim untuk melakukan i'tikaf di hari-hari yang tidak dapat dihitung. Ayat-ayat ini berlaku pada hari-hari yang tidak dapat dihitung, yaitu setelah hari-hari tersebut dimulai.
Hadis-Hadis I'tikaf di Hari-Hari yang Tidak Dapat Dihitung
Hadis-hadis i'tikaf di hari-hari yang tidak dapat dihitung adalah suatu hadis-hadis yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW kepada umat Muslim untuk melakukan i'tikaf di hari-hari yang tidak dapat dihitung. Hadis-hadis ini berlaku pada hari-hari yang tidak dapat dihitung, yaitu setelah hari-hari tersebut dimulai.
I'tikaf
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.