Makna Kata
{ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡقِصَاصُ } Kutiba ‘alaikumul qishaas : Kutiba maknanya diwajibkan. Al-Qishas : Dilakukan apabila wali dari orang yang terbunuh tidak mau menerima diyat dan tidak mau memaafkan pembunuh.
{ فِي ٱلۡقَتۡلَىۖ } Fil qatla : Huruf fa’ bermakna sebab (sababiyah), yaitu dengan sebab terjadinya pembunuhan. Al-Qatla merupakan bentuk jamak dari qatiil yaitu orang yang nyawanya melayang dan kemudian meninggal dengan berbagai macam alat membunuh.
{ ٱلۡحُرُّ } Al-Hurr : Al-Hurr (merdeka) merupakan kebalikan dari ‘Abd (budak/hamba sahaya). { فَمَنۡ عُفِيَ لَهُۥ مِنۡ أَخِيهِ شَيۡءٞ } Faman ‘ufiya lahu min akhiihi syaiun : Wali orang yang dibunuh mau menarik hukuman qishas dengan memaafkan atau mau menerima diyat. { فَٱتِّبَاعُۢ بِٱلۡمَعۡرُوفِ } Fattibaa’um bil ma’ruf : Seharusnya ketika mengajukan diyat (meminta agar mau menerima tebusan atau maaf) dengan cara yang baik dan lembut. { وَأَدَآءٌ إِلَيۡهِ بِإِحۡسَٰنٖۗ } Wa adaaun ilaihi biihsaan : Tata cara pembayaran diyat hendaknya dengan cara yang ihsan, tidak menunda-nunda atau mengurangi. { ذَٰلِكَ تَخۡفِيفٞ مِّن رَّبِّكُمۡ } Dzalika takhfiifun mirrobbikum : Yaitu hukum yang memperbolehkan untuk menerima diyat sebagai ganti dari qishas adalah hukum yang adil dan penuh kasih sayang. Hal itu merupakan kemurahan dari Allah Ta’ala kepada kalian. Karena pada syariat sebelumnya hanya berlaku qishas saja atau diyat saja. Sedangkan kalian diberi pilihan antara memaafkan, membayar diyat, dan qishas. { فَمَنِ ٱعۡتَدَىٰ بَعۡدَ ذَٰلِكَ } Famani’tada ba’da dzalika : Yaitu mengambil harta diyat kemudian membunuh maka orang tersebut harus dibunuh juga.
Makna Ayat
Ayat ini diturunkan mengenai 2 buah perkampungan di Arab, masing-masing mengakui bahwa daerahnya lah yang lebih mulia dibanding yang lain. Sehingga orang yang merdeka dibunuh (karena telah membunuh) budak, dan laki-laki dibunuh (karena telah membunuh) perempuan secara angkuh dan congkak. Kemudian terjadilah pembunuhan di antara penduduk dua perkampungan itu, sedangkan mereka sudah memeluk agama Islam. Maka mereka mengadukan hal itu kepada Rasulullah ﷺ, maka turunlah ayat yang menganulir tradisi jahiliyah mereka dan menetapkan pondasi keadilan dan persamaan dama Islam. Allah ta’ala berfirman (يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡقِصَاصُ فِي ٱلۡقَتۡلَىۖ ) “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian Qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita.” Maka berdasarkan ayat ini, tidak boleh dua orang dibunuh karena telah membunuh satu orang, tidak juga seorang lelaki atau dua orang wanita dibunuh karena telah membunuh seorang wanita, dan tidak dibunuh seorang yang merdeka atau dua orang hamba karena telah membunuh seorang hamba sahaya. Barangsiapa yang telah membunuh, dan tidak dituntut untuk diberi hukuman qishash oleh wali orang yang dibunuh itu, dan berpindah kepada pilihan untuk meminta pembayaran diyat atau dimaafkan oleh walinya (ahli waris), maka hendaknya si pembunuh mengikuti hal itu, tidak mengatakan bahwa dirinya tidak akan mau menerima kecuali qishash saja. Sepantasnya bagi si pembunuh untuk menerima maaf yang diberikan saudaranya itu baik berupa qishash, pembayaran diyat, atau pemaafan. Kemudian bagi wali (ahli waris) hendaknya meminta pembayaran diyat dengan penuh kelembutan dan adab, begitu juga bagi si pembunuh untuk membayarkan diyatnya dengan cara ihsan, tidak menunda-nunda dan tidak mengurangi jumlahnya sedikitpun. Kemudian Allah Ta’ala menyebutkan nikmat Nya kepada kaum muslimin dengan memberikan keleluasaan bagi wali orang yang dibunuh (ahli waris) untuk memilih di antara tiga perkara yaitu pemaafan, pembayaran diyat, ataupun qishash, dibandingkan orang Yahudi bahwa mereka hanya diwajibkan qishash saja, sedangkan Nasrani diwajibkan pembayaran diyat saja. Lantas Allah Ta’ala menyebutkan hukum terakhir dari permasalahan ini bahwa wali yang telah memilih untuk mengambil pembayaran diyat atau memaafkan, kemudian setelah itu berubah fikiran dan meminta untuk dilaksanakan qishash dalam firman Nya : “Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu maka baginya siksa yang sangat pedih.”
Pelajaran dari Ayat
Hukum Qishash dalam Islam
- Hukum qishash dalam Islam yang bermakna persamaan dan kesesuaian, dimana seorang laki-laki dibunuh karena telah membunuh laki-laki dan perempuan dibunuh karena telah membunuh perempuan, seorang perempuan dibunuh karena membunuh laki-laki dan seorang laki-laki dibunuh karena membunuh perempuan.
- Seorang pembunuh dibunuh (qishash) dengan alat yang dipakai untuk membunuh, sebagaimana disebutkan dalam hadits,”Seseorang dibunuh (qishash) dengan perbuatannya membunuh.”
- Tatkala seorang hamba sahaya (budak) dinilai dengan harta, maka seorang yang merdeka tidak dibunuh, akan tetapi membayarkan sejumlah uang kepada tuan dari hamba sahaya itu.
Keindahan Syariat Islam
- Keindahan syariat Islam dimana terdapat kemudahan dan kasih sayang karena telah memperbolehkan pemaafan dan diyat sebagai ganti dari qishas.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Catatan Kata
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Catatan Paragraf
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.