Ayat 178-179
Allah SWT berfirman: Telah diwajibkan atas kalian hukum qishash, wahai orang-orang mukmin. Maka, hendaklah kalian membunuh orang yang merdeka dengan orang yang merdeka, budak dengan budak, perempuan dengan perempuan. Dan janganlah melampaui batas dan menyalahi, sebagaimana orang-orang sebelum kalian mengubah hukum-hukum Allah yang telah Dia atur untuk mereka. Penyebab hal ini yaitu Bani Quraizhah dan Bani Nadhir. Bani Nadhir telah berperang melawan Bani Quraizhah di zaman jahiliyah, dan mengalahkan mereka. Ketika orang dari Bani Nadhir membunuh orang dari Bani Quraizhah, maka tidak dihukum mati. Sebaliknya, dia dijatuhi hukuman dengan membayar seratus sa' kurma. Namun, ketika orang dari Bani Quraizhah membunuh orang dari Bani Nadhir, dia dihukum mati. Jika mereka ingin menebusnya maka jumlahnya adalah dua ratus sa' kurma, dua kali lipat dari diyat untuk menebus orang dari Bani Quraizhah. Lalu Allah memerintahkan keadilan dalam qishash, dan janganlah kalian mengikuti jalan orang-orang yang membuat kerusakan, yang melanggar hukum-hukum Allah dalam kasus ini dengan melakukan kekufuran dan pelanggaran. Allah SWT berfirman: (diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita)
Makna Ayat
Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas mengenai firmanNya: *Dan perempuan dengan perempuan) bahwa mereka dulu tidak membunuh seorang lelaki dengan seorang perempuan. Tetapi mereka membunuh lelaki dengan lelaki, dan perempuan dengan perempuan. Lalu Allah menurunkan ayat: (jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata) (Surah Al-Ma'idah: 45). Oleh karena itu, orang merdeka dalam qishash dianggap sama, baik itu laki-laki maupun perempuan, baik dalam kasus pembunuhan maupun dalam kasus lainnya. Begitu juga, budak dianggap setara, baik laki-laki maupun perempuan, dalam qishash kasus pembunuhan atau kasus lainnya.
Pelajaran dari Ayat
Catatan: Mazhab Abu Hanifah mengatakan bahwa orang merdeka boleh membunuh budak berdasarkan keumuman ayat dari surah Al-Maidah. Pendapat ini juga dipegang oleh Ats-Tsawri, Ibnu Abu Laila, dan Dawud. Hal ini diriwayatkan dari Ali, Ibnu Mas'ud, Sa'id bin Al-Musayyib, Ibrahim An-Nakha'i, Qatadah, dan Al-Hakim. Bukhari, Ali bin Al-Madini, Ibrahim An-Nakha'i, dan Ats-Tsawri berkata dalam satu riwayat tentang hal itu bahwa seorang tuan boleh membunuh budaknya berdasarkan keumuman hadis Al-Hasan dari Samrah, “siapa yang membunuh budaknya, maka kami akan membunuhnya, siapa yang menyakiti hidung budaknya, maka kami akan menyakiti hidungnya, dan siapa yang mengebiri budaknya, maka kami akan mengebirinya juga"
Hukum Qishash
Catatan: Mayoritas ulama’ berbeda pendapat dari pendapat ini, mereka mengatakan bahwa orang merdeka tidak boleh membunuh budak karena budak dianggap sebagai barang, jika dibunuh secara tidak sengaja, tidak ada denda yang harus dikeluarkan, namun nilainya wajib dibayar. Ini karena tidak mungkin dimiliki dengan sebagian kecil melainkan seluruh tubuhnya. Abu Tsaur meriwayatkan kesepakatan bahwa orang merdeka tidak diperbolehkan merusak bagian tubuh budaknya. Namun pendapat ini bantah oleh Dawud Azh-Zhahiri dengan sabda nabi Muhammad SAW, "Muslim itu saling setara dalam pertumpahan darah mereka"
Pengampunan
Firman Allah SWT: (Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula)) Maka pengampunan di sini adalah menerima pembayaran denda dalam kasus pembunuhan yang disengaja. Mujahid meriwayatkan dari Ibnu Abbas: (Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula)) Maka pengampunan di sini adalah menerima pembayaran denda dalam kasus pembunuhan yang disengaja.
Keringanan dari Allah
Firman Allah SWT: (Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat) Allah SWT berfirman: Sesungguhnya hukum mengambil diyat bagi kalian dalam kasus pembunuhan yang disengaja, adalah bentuk keringanan dari Allah bagi kalian dan bentuk kasih sayangNya terhadap kalian, sebagai suatu hal yang telah diatur bagi umat-umat sebelum kalian dalam hal pembunuhan atau pengampunan.
Siksa yang Pedih
Firman Allah SWT, (Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih) Allah SWT berfirman, “Maka siapa saja membunuh setelah membayar atau menerima denda, maka baginya itu siksa yang sangat pedih dari Allah.
Hikmah dalam Qishash
Firman Allah SWT, (Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu) Allah SWT berfirman bahwa dalam aturan qishash bagi kalian, yaitu membunuh pembunuh itu ada hikmah besar bagi kalian, yaitu memelihara dan melindungi seseorang dari tindakan pembunuhan, karena ketika pembunuh tahu bahwa dia akan dihukum mati, dia akan mundur dari perbuatannya, dan ini akan melindungi kehidupan banyak orang.
Takwa
Firman Allah SWT, (hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa) yaitu wahai orang-orang yang memiliki akal dan pemahaman dan peringatan, semoga kalian menjauhi larangan-larangan Allah dan perbuatan dosa kepadaNya. Takwa adalah istilah yang mencakup semua tindakan ketaatan dan menjauhi perbuatan munkar"
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.