Ayat 128-130
Makna Kata
Ayat 128-130 membahas tentang keadaan suami istri, terutama ketika suami khawatir akan menjauh atau mengabaikan istrinya. Allah SWT berfirman bahwa jika suami dan istri ingin mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, maka itu lebih baik daripada perceraian.
Makna Ayat
Ayat ini menunjukkan bahwa kesepakatan suami dan istri untuk meninggalkan sebagian hak istri untuk suami dan suami menerima hal itu adalah lebih baik daripada perceraian sepenuhnya. Contoh yang diberikan adalah ketika Nabi SAW memilih untuk menahan Saudah binti Zam'ah yang memberikan jatah harinya untuk Aisyah, dan beliau tidak menceraikannya.
Pelajaran dari Ayat
Ayat ini mengajarkan bahwa perdamaian itu lebih disukai oleh Allah daripada perceraian. Allah berfirman bahwa jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. Ayat ini juga menunjukkan bahwa Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana.
Kondisi Ketiga
Kondisi ketiga yang dibahas dalam ayat ini adalah kondisi perceraian. Allah SWT telah memberitahukan bahwa jika keduanya berpisah, maka Allah akan membuat suaminya terlepas dari mantan istrinya dan membuat istrinya terlepas dari mantan suaminya agar Dia menggantikannya dengan yang lebih baik bagi masing-masing dari keduanya.
Makna Ayat Lain
Ayat ini juga membahas tentang keadaan suami istri yang tidak dapat berlaku adil di antara mereka. Allah SWT berfirman bahwa jika kalian menahan sabar atas sesuatu yang kalian benci dari istri-istri kalian dan kalian memberikan tauladan yang baik bagi mereka, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui itu dan akan membalas kalian atas hal itu dengan pahala yang melimpah.
Kondisi Keempat
Kondisi keempat yang dibahas dalam ayat ini adalah kondisi jika keduanya bercerai. Allah SWT telah memberitahukan bahwa jika keduanya berpisah, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya.
Makna Ayat Lain
Ayat ini juga membahas tentang keadaan suami istri yang tidak dapat berlaku adil di antara mereka. Allah SWT berfirman bahwa jika kalian mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Kondisi Kelima
Kondisi kelima yang dibahas dalam ayat ini adalah kondisi jika keduanya bercerai. Allah SWT telah memberitahukan bahwa jika keduanya berpisah, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya.
Makna Ayat Lain
Ayat ini juga membahas tentang keadaan suami istri yang tidak dapat berlaku adil di antara mereka. Allah SWT berfirman bahwa jika kalian mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas
Ibnu Abbas berkata, "Apa pun yang mereka sepakati itu diperbolehkan"
Diriwayatkan dari Aisyah
Aisyah berkata: Ketika Saudah binti Zam'ah semakin tua, dia memberikan hari suaminya kepada Aisyah, dimana Nabi SAW sebelumnya membagi hari untuknya dan untuk Saudah.
Diriwayatkan dari Ibnu Abi Malikah
Ibnu Abi Malikah berkata: “Ayat ini (Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isterimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian) turun tentang Aisyah, yaitu bahwa Nabi SAW lebih mencintainya lebih daripada istri-istri lainnya.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Mujahid, Said bin Jubair, Al-Hasan, Adh-Dhahhak, Ar-Rabi' bin Anas, As-Suddi, dan Muqatil bin Hayyan
Mereka berkata bahwa maknanya bahwa tidak untuk wanita yang tidak mempunyai suami atau tidak pula ditalak.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas
Ibnu Abbas berkata, "Apa pun yang mereka sepakati itu diperbolehkan"
Diriwayatkan dari Aisyah
Aisyah berkata: Ketika Saudah binti Zam'ah semakin tua, dia memberikan hari suaminya kepada Aisyah, dimana Nabi SAW sebelumnya membagi hari untuknya dan untuk Saudah.
Diriwayatkan dari Ibnu Abi Malikah
Ibnu Abi Malikah berkata: “Ayat ini (Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isterimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian) turun tentang Aisyah, yaitu bahwa Nabi SAW lebih mencintainya lebih daripada istri-istri lainnya.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Mujahid, Said bin Jubair, Al-Hasan, Adh-Dhahhak, Ar-Rabi' bin Anas, As-Suddi, dan Muqatil bin Hayyan
Mereka berkata bahwa maknanya bahwa tidak untuk wanita yang tidak mempunyai suami atau tidak pula ditalak.
Firman Allah
Firman Allah, (karena itu janganlah kamu terlalu cenderung) yaitu, jika kalian sudah condong kepada salah satu istri di antara istri-istri kalian, sehingga kalian terlalu berlebihan dalam kecenderungan daripada semuanya (sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung) yaitu sehingga istri lainnya digantungkan.
Firman Allah
Firman Allah, (Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) yaitu jika kalian memperbaiki urusan kalian dan berlaku adil dalam hal yang kalian miliki, dan bertakwa kepada Allah dalam segala situasi, maka Allah akan mengampuni kalian dari kecenderungan kalian kepada sebagian wanita dengan mengabaikan yang lain.
Firman Allah
Firman Allah, (Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana (130)), Dan inilah adalah kondisi ketiga, yaitu kondisi perceraian. Allah SWT telah memberitahukan bahwa jika keduanya berpisah, maka Allah akan membuat suaminya terlepas dari mantan istrinya dan membuat istrinya terlepas dari mantan suaminya agar Dia menggantikannya dengan yang lebih baik bagi masing-masing dari keduanya. (Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana) yaitu yang Maha luas keutamaanNya, Maha Agung karuniaNya, dan Maha Bijaksana dalam segala perbuatan, takdir, dan hukumNya.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.