Ayat 128-130
Makna Kata
Ayat 128-130 membahas tentang keadaan suami istri, terutama ketika suami khawatir akan menjauh atau mengabaikan istrinya. Allah SWT berfirman bahwa perdamaian antara suami istri lebih baik daripada perceraian.
Makna Ayat
Ayat ini menekankan pentingnya perdamaian antara suami istri dan mengingatkan bahwa Allah SWT lebih menyukai perdamaian daripada perceraian. Allah SWT juga memberitahukan bahwa jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya.
Pelajaran dari Ayat
Ayat ini mengajarkan kita tentang pentingnya perdamaian dan keadilan dalam hubungan suami istri. Allah SWT juga mengingatkan kita bahwa Dia Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana, sehingga Dia dapat memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas
Ibnu Abbas berkata, "Saudah, takut bahwa Rasullallah SAW akan mencerikannya, lalu dia berkata,”Wahai Rasulullah, janganlah engkau menceraikanku, jadikanlah hari untuk diriku menjadi milik Aisyah, lalu beliau melakukan hal itu. Kemudian turunlah ayat ini: (Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya…) Ibnu Abbas berkata, "Apa pun yang mereka sepakati itu diperbolehkan"
Diriwayatkan dari Aisyah
Aisyah berkata: Ketika Saudah binti Zam'ah semakin tua, dia memberikan hari suaminya kepada Aisyah, dimana Nabi SAW sebelumnya membagi hari untuknya dan untuk Saudah.
Terkait Firman Allah
Firman Allah: (dan perdamaian itu lebih baik) Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ini berarti pilihan, yaitu suami bisa menentukan pilihan untuk istrinya antara memilih untuk tinggal atau menceraikannya, itu lebih baik daripada suami terus-menerus tinggal tersebut tanpa memberikan perhatian kepadanya.
Yang Tampak dari Ayat Ini
Yang tampak dari ayat ini adalah bahwa kesepakatan mereka untuk meninggalkan sebagian hak istri untuk suami dan suami menerima hal itu adalah lebih baik daripada perceraian sepenuhnya. Sebagaimana ketika Nabi SAW memilih untuk menahan Saudah binti Zam'ah yang memberikan jatah harinya untuk Aisyah, dan beliau tidak menceraikannya. Bahkan, beliau meninggalkan Saudah dari semua istrinya, beliau melakukan itu agar diteladani oleh umatnya sebagai tindakan yang sah dalam syariat dan diperbolehkan, dan ini lebih baik dalam hak beliau SAW. Perdamaian itu lebih disukai oleh Allah daripada perceraian. Allah berfirman, (dan perdamaian itu lebih baik) dan perceraian itu dibenci olehNya
Firman Allah
Firman Allah (Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu) yaitu jika kalian menahan sabar atas sesuatu yang kalian benci dari istri-istri kalian dan kalian memberikan tauladan yang baik bagi mereka maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui itu dan akan membalas kalian atas hal itu dengan pahala yang melimpah. FirmanNya (Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isterimu) yaitu kalian, wahai manusia, tidak akan pernah bisa untuk memperlakukan secara setara di antara istri dalam segala hal, bahkan jika kalian membagi bagian satu malam satu malam. Jadi pasti ada perbedaan dalam hal cinta, hasrat, dan hubungan intim. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Ibnu Abbas, ‘Ubaidah As-Salmani, Mujahid, Hasan Al-Bashri, dan Adh-Dhahhak bin Muzahim.
Diriwayatkan dari Ibnu Abi Malikah
Ibnu Abi Malikah berkata: “Ayat ini (Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isterimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian) turun tentang Aisyah, yaitu bahwa Nabi SAW lebih mencintainya lebih daripada istri-istri lainnya.
Firman Allah
Firman Allah, (karena itu janganlah kamu terlalu cenderung) yaitu, jika kalian sudah condong kepada salah satu istri di antara istri-istri kalian, sehingga kalian terlalu berlebihan dalam kecenderungan daripada semuanya (sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung) yaitu sehingga istri lainnya digantungkan.
Ibnu Abbas, Mujahid, Said bin Jubair, Al-Hasan, Adh-Dhahhak, Ar-Rabi' bin Anas, As-Suddi, dan Muqatil bin Hayyan
Ibnu Abbas, Mujahid, Said bin Jubair, Al-Hasan, Adh-Dhahhak, Ar-Rabi' bin Anas, As-Suddi, dan Muqatil bin Hayyan berkata bahwa maknanya bahwa tidak untuk wanita yang tidak mempunyai suami atau tidak pula ditalak.
Firman Allah
Firman Allah (Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) yaitu jika kalian memperbaiki urusan kalian dan berlaku adil dalam hal yang kalian miliki, dan bertakwa kepada Allah dalam segala situasi, maka Allah akan mengampuni kalian dari kecenderungan kalian kepada sebagian wanita dengan mengabaikan yang lain. Kemudian Allah berfirman, (Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana (130)), Dan inilah adalah kondisi ketiga, yaitu kondisi perceraian. Allah SWT telah memberitahukan bahwa jika keduanya berpisah, maka Allah akan membuat suaminya terlepas dari mantan istrinya dan membuat istrinya terlepas dari mantan suaminya agar Dia menggantikannya dengan yang lebih baik bagi masing-masing dari keduanya. (Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana) yaitu yang Maha luas keutamaanNya, Maha Agung karuniaNya, dan Maha Bijaksana dalam segala perbuatan, takdir, dan hukumNya.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.