Firman Allah SWT
Firman Allah SWT:
{نِسَاۤؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ}
{#Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam.#} (Al-Baqarah, [2:223])
Makna Kata
Makna kata "harth" dalam konteks ini adalah tanah tempat kalian bercocok tanam.
Makna Ayat
Makna ayat ini adalah bahwa istri-istri kalian adalah seperti tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat kalian bercocok tanam itu bagaimana saja kalian kehendaki.
Pelajaran dari Ayat
Pelajaran dari ayat ini adalah bahwa istri-istri kalian adalah milik kalian, dan kalian dapat menentukan cara bagaimana kalian ingin menyetubuhinya.
Hadis Nabi SAW
Hadis Nabi SAW:
{حَرْثُكَ ائْتِ حَرْثَكَ اَنّٰى شِئْتَ غَيْرَ اَلَّا تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحَ وَلَا تَهْجُرَ اِلَّا فِى الْمَبِيْتِ}
{#"Seperti lahan bercocok tanammu, maka datangilah lahan bercocok tanammu bagaimana saja kamu kehendaki, hanya kamu tidak boleh memukul wajah, dan jangan berkata buruk, jangan pula mengisolisasi(nya) kecuali di dalam rumah."#} Hingga akhir hadis.
Hadis Lainnya
Hadis lainnya:
Aku masuk menemui Hafsah binti Abdur Rahman ibnu Abu Bakar dan kukatakan kepadanya, "Sesungguhnya aku akan bertanya kepadamu tentang suatu masalah, tetapi aku malu mengemukakannya kepadamu." Hafsah menjawab, "Hai keponakanku, jangan malu-malu. Kemukakanlah." Abdullah ibnu Sabit berkata, "Mendatangi wanita (istri) pada liang anusnya." Hafsah berkata bahwa Ummu Salamah pernah menceritakan hadis berikut: "Orang-orang Ansar suka mendatangi wanita dari arah belakang (posisi tengkurap). Sedangkan orang-orang Yahudi mengatakan bahwa barang siapa yang mendatangi istrinya dari arah belakang, maka kelak anaknya bermata juling."
Hadis Lainnya
Hadis lainnya:
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Daud ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Ya'qub ibnu Kasib, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Nafi', dari Hisyam ibnu Sa'd ibnu Zaid ibnu Aslam, dari Ata ibnu Yasar, dari Abu Sa'id Al-Kudri, bahwa ada seorang lelaki menyetubuhi istrinya pada liang anusnya. Maka orang-orang memprotes perbuatannya itu, lalu Allah menurunkan firman-Nya: {#Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam kalian.#} (Al-Baqarah, [2:223]), hingga akhir ayat.
Hadis Lainnya
Hadis lainnya:
Dinyatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Wuhaib, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu Usman ibnu Khaisam, dari Abdullah ibnu Sabit yang menceritakan hadis berikut:
Aku masuk menemui Hafsah binti Abdur Rahman ibnu Abu Bakar dan kukatakan kepadanya, "Sesungguhnya aku akan bertanya kepadamu tentang suatu masalah, tetapi aku malu mengemukakannya kepadamu." Hafsah menjawab, "Hai keponakanku, jangan malu-malu. Kemukakanlah." Abdullah ibnu Sabit berkata, "Mendatangi wanita (istri) pada liang anusnya." Hafsah berkata bahwa Ummu Salamah pernah menceritakan hadis berikut: "Orang-orang Ansar suka mendatangi wanita dari arah belakang (posisi tengkurap). Sedangkan orang-orang Yahudi mengatakan bahwa barang siapa yang mendatangi istrinya dari arah belakang, maka kelak anaknya bermata juling."
Hadis Lainnya
Hadis lainnya:
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Hasan, telah menceritakan kepada kami Ya'qub (yakni Al-Qummi), dari Ja'far, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa Umar ibnul Khattab datang kepada Rasulullah SAW, lalu berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah binasa." Rasulullah SAW bertanya, "Apakah yang menyebabkan kamu binasa?" Umar menjawab, "Tadi malam aku membalikkan pelanaku (istriku)." Rasulullah SAW tidak menjawab sepatah kata pun. Ibnu Abbas melanjutkan kisahnya, bahwa Allah menurunkan wahyu kepada Rasul-Nya, yaitu ayat berikut: {#Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat kalian bercocok tanam kalian itu bagaimana saja kalian kehendaki.#} (Al-Baqarah, [2:223]) Kemudian Rasulullah SAW bersabda: Datangilah dari depan dan dari belakang, tetapi jauhilah liang dubur dan masa haid.
Hadis Lainnya
Hadis lainnya:
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Al-Hafiz Abu Ya'la Al-Mausuli, telah menceritakan kepada kami Al-Haris ibnu Syuraih, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Nafi', telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Sa'd, dari Zaid ibnu Aslam, dari Ata ibnu Yasar, dari Abu Sa'id yang menceritakan bahwa ada seorang lelaki di masa Rasulullah SAW mendatangi istrinya pada bagian belakangnya. Mereka mengatakan, "Si Fulan telah mendatangi istrinya pada bagian belakangnya." Maka Allah menurunkan firman-Nya: {#Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat kalian bercocok tanam kalian itu bagaimana saja kalian kehendaki.#} (Al-Baqarah, [2:223])
Hadis Lainnya
Hadis lainnya:
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Imam Abu Daud, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz ibnu Yahya Abul Asbag yang mengatakan bahwa telah menceritakan kepadaku Muhammad (yakni Ibnu Salamah), dari Muhammad ibnu Ishaq, dari Aban ibnu Saleh, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa Ibnu Umar -semoga Allah mengampuninya- telah menduga bahwa sesungguhnya kaum Ansar pada mulanya adalah Ahli Wasani, sedangkan golongan lainnya adalah orang-orang Yahudi yang merupakan Ahli Kitab. Orang-orang Ansar berpandangan bahwa orang-orang Yahudi mempunyai keutamaan lebih dari mereka dalam hal ilmu. Oleh sebab itu, dalam kebanyakan hal orang-orang Ansar mengikuti cara mereka. Tersebutlah bahwa termasuk perkara Ahli Kitab ialah mereka tidak mendatangi istri-istrinya melainkan hanya dengan satu posisi saja; cara yang demikian lebih menutupi tubuh si istri. Lalu orang-orang Ansar meniru jejak mereka dalam hal tersebut. Sedangkan kebiasaan orang-orang Quraisy dalam mendatangi istrinya memakai berbagai macam cara dan posisi yang tidak pernah dilakukan oleh orang-orang Ansar. Mereka menikmati persetubuhannya dengan istri-istri mereka secara maksimal, baik dari arah depan, belakang, cara telentang, dan lain sebagainya. Ketika kaum Muhajirin datang ke Madinah, lalu seseorang dari mereka kawin dengan seorang wanita dari kalangan Ansar. Selanjutnya si lelaki itu melakukan terhadapnya sebagaimana ia biasa melakukannya dengan berbagai macam posisi, tetapi istrinya yang Ansar itu menolak dan mengatakan, "Sesungguhnya kebiasaan yang berlaku di kalangan kami, kami biasa didatangi dari arah depan saja. Maka lakukanlah itu. Jika kamu tidak mau, menjauhlah dariku." Kemudian perihal keduanya tersebar. Akhirnya sampailah berita itu kepada Rasulullah SAW Maka Allah SWT menurunkan firman-Nya: {#Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat kalian bercocok tanam itu bagaimana saja kalian kehendaki.#} (Al-Baqarah, [2:223]) Yakni boleh dengan cara dari belakang, dari depan, dan cara telentang, yang dimaksud ialah pada farjinya.
Hadis Lainnya
Hadis lainnya:
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Ibnu Jarir, telah menceritakan kepadaku Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah, telah menceritakan kepada kami Ibnu Aun, dari Nafi' yang mengatakan bahwa pada suatu hari ia membaca firman-Nya: {#Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat kalian bercocok tanam itu bagaimana saja kalian kehendaki.#} (Al-Baqarah, [2:223]) Ibnu Umar bertanya, "Tahukah kamu berkenaan dengan masalah apakah ayat ini diturunkan?" Nafi' menjawab, "Tidak." Ibnu Umar berkata, "Ayat ini diturunkan berkenaan dengan masalah mendatangi wanita pada liang anusnya."
Hadis Lainnya
Hadis lainnya:
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepadaku Abu Qilabah, telah menceritakan kepada kami Abdus Samad ibnu Abdul Waris, telah menceritakan kepadaku ayahku, dari Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar sehubungan dengan firman-Nya: {#Maka datangilah tanah tempat kalian bercocok tanam itu bagai-mana saja kalian kehendaki.#} (Al-Baqarah, [2:223]) Ibnu Umar mengatakan, yang dimaksud ialah pada liang anusnya.
Hadis Lainnya
Hadis lainnya:
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Imam Nasai, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdullah ibnu Abdul Hakam, dari Abu Bakar ibnu Abu Uwais, dari Sulaiman ibnu Bilal, dari Zaid ibnu Aslam, dari Ibnu Umar, bahwa ada seorang lelaki mendatangi istrinya pada liang anusnya, lalu ia merasa sangat bersalah akibat perbuatannya itu. Maka Allah menurunkan firman-Nya: {#Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat kalian bercocok tanam itu bagaimana saja kalian kehendaki.#} (Al-Baqarah, [2:223])
Hadis Lainnya
Hadis lainnya:
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Ibnu Murdawaih, dari At-Tabrani, dari Al-Husain ibnu Ishaq, dari Zakaria ibnu Yahya Katib Al-Umra, dari Mifdal ibnul Fudalah, dari Abdullah ibnu Ayyasy, dari Ka'b ibnu Alqamah, lalu ia mengetengahkan hadis ini.
Hadis Lainnya
Hadis lainnya:
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Arafah, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Ayyasy, dari Suhail ibnu Abu Saleh, dari Muhammad ibnul Munkadir, dari Jabir yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: "Malulah kalian, sesungguhnya Allah tidak segan terhadap perkara yang hak; tidak halal bagi kalian mendatangi wanita pada liang anusnya."
Hadis Lainnya
Hadis lainnya:
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Imam Ahmad, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Abd ibnu Syadad, dari Khuzaimah ibnu Sabit bahwa Rasulullah SAW melarang seorang lelaki mendatangi istrinya pada liang anusnya.
Hadis Lainnya
Hadis lainnya:
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Ibnu Hibban, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ismail, dari Abu Bakar ibnu Abu Uwais, dari Sulaiman ibnu Bilal, dari Zaid ibnu Aslam, dari Ibnu Umar, bahwa ada seorang lelaki mendatangi istrinya pada liang anusnya, lalu ia merasa sangat bersalah akibat perbuatannya itu. Maka Allah menurunkan firman-Nya: {#Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat kalian bercocok tanam itu bagaimana saja kalian kehendaki.#} (Al-Baqarah, [2:223])
Hadis Lainnya
Hadis lainnya:
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Ibnu Jarir, telah menceritakan kepadaku Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah, telah menceritakan kepada kami Ibnu Aun, dari Nafi' yang mengatakan bahwa pada suatu hari ia membaca firman-Nya: {#Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat kalian bercocok tanam itu bagaimana saja kalian kehendaki.#} (Al-Baqarah, [2:223]) Ibnu Umar bertanya, "Tahukah kamu berkenaan dengan masalah apakah ayat ini diturunkan?" Nafi' menjawab, "Tidak." Ibnu Umar berkata, "Ayat ini diturunkan berkenaan dengan masalah mendatangi wanita pada liang anusnya."
Hadis Lainnya
Hadis lainnya:
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Ibnu Murdawaih, dari At-Tabrani, dari Al-Husain ibnu Ishaq, dari Zakaria ibnu Yahya Katib Al-Umra, dari Mifdal ibnul Fudalah, dari Abdullah ibnu Ayyasy, dari Ka'b ibnu Alqamah, lalu ia mengetengahkan hadis ini.
Hadis Lainnya
Hadis lainnya:
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Al-Hafiz Abu Ya'la, telah menceritakan kepada kami Al-Haris ibnu Syuraih, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Nafi', telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Sa'd, dari Zaid ibnu Aslam, dari Ata ibnu Yasar, dari Abu Sa'id yang menceritakan bahwa ada seorang lelaki di masa Rasulullah SAW mendatangi istrinya pada bagian belakangnya. Mereka mengatakan, "Si Fulan telah mendatangi istrinya pada bagian belakangnya." Maka Allah menurunkan firman-Nya: {#Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat kalian bercocok tanam kalian itu bagaimana saja kalian kehendaki.#} (Al-Baqarah, [2:223])
Hadis Lainnya
Hadis lainnya:
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Imam Abu Daud, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz ibnu Yahya Abul Asbag yang mengatakan bahwa telah menceritakan kepadaku Muhammad (yakni Ibnu Salamah), dari Muhammad ibnu Ishaq, dari Aban ibnu Saleh, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa Ibnu Umar -semoga Allah mengampuninya- telah menduga bahwa sesungguhnya kaum Ansar pada mulanya adalah Ahli Wasani, sedangkan golongan lainnya adalah orang-orang Yahudi yang merupakan Ahli Kitab. Orang-orang Ansar berpandangan bahwa orang-orang Yahudi mempunyai
Makna Ayat
Makna Ayat Al-Baqarah 223
Firman Allah SWT:
{وَقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ}
{#Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk diri kalian.#} (Al-Baqarah, [2:223])
Artinya, kerjakanlah amal-amal ketaatan dengan cara menjauhi semua hal yang dilarang kalian mengerjakannya, yaitu perkara-perkara yang diharamkan. Karena itu, dalam firman selanjutnya disebutkan:
{وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ مُّلٰقُوْهُ}
{#dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kalian kelak akan menemui-Nya.#} (Al-Baqarah, [2:223])
Maka kelak Allah akan menghisab semua amal perbuatan kalian.
{وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِيْنَ}
{#Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.#} (Al-Baqarah, [2:223])
Yakni orang-orang yang taat kepada Allah dalam mengerjakan perintah-Nya dan meninggalkan semua yang dilarang-Nya.
Makna Ayat Al-Baqarah 223 (Lanjutan)
Ibnu Jarir mengatakan: Telah menceritakan kepada kami Al-Qasim, telah menceritakan kepada kami Al-Husain, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Kasir, dari Abdullah ibnu Waqid, dari Ata yang mengatakan bahwa menurut dugaanku disebutkan dari Ibnu Abbas mengenai makna firman-Nya: {#Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk diri kalian.#} (Al-Baqarah, [2:223]) Maksudnya ialah bila kamu mengucapkan bismillah, yakni membaca tasmiyah di kala hendak melakukan persetubuhan.
Telah disebutkan di dalam kitab Sahih Bukhari, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
{لَوْ اَنَّ اَحَدُكُمْ اِذَا اَرَادَ اَنْ يَأْتِيَ اَهْلَهٗ قَالَ بِاسْمِ اللّٰهِ اللهم جَنِّبْنَا الشَّيْطٰنَ وَجَنِّبِ الشَّيْطٰنَ مَا رَزَقْتَنَا فَاِنَّهٗ اِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِيْ ذٰلِكَ لَنْ يَضُرُّهُ الشَّيْطٰنُ اَبَدَا}
{#"Seandainya seseorang dari kalian di saat hendak mendatangi istrinya mengucapkan, "Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah, jauhkanlah dari kami setan dan jauhkanlah pula dari setan apa (anak) yang Engkau rezekikan kepada kami," maka sesungguhnya jika ditakdirkan bagi keduanya punya anak dalam hubungannya itu, niscaya setan tidak dapat menimpakan mudarat terhadap si anak selama-lamanya."#}
Riwayat Ulama
Riwayat Ibnu Umar
As-Sauri meriwayatkan dari As-Silt ibnu Bahram, dari Abul Mu'tamir, dari Abu Juwairah yang menceritakan bahwa ada seorang lelaki bertanya kepada sahabat Ali mengenai masalah mendatangi istri pada liang anusnya. Maka sahabat Ali RA menjawab, "Kamu rendah sekali, semoga Allah merendahkan dirimu. Tidakkah kamu mendengar firman Allah SWT yang mengatakan: {#Mengapa kalian mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian#} (Al-A'raf, [7:80])."
Riwayat Ibnu Umar (Lanjutan)
Abu Muhammad (yaitu Abdur Rahman ibnu Abdullah Ad-Darimi) mengatakan di dalam kitab musnadnya, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Saleh, telah menceritakan kepada kami Al-Lais, dari Al-Haris ibnu Ya'qub, dari Sa'id ibnu Yasar Abul Habab yang pernah menceritakan bahwa ia pernah berkata kepada Ibnu Umar, "Bagaimanakah pendapatmu tentang budak-budak wanita, bolehkah mereka ditahmid?" Ibnu Umar bertanya, "Apakah yang dimaksud dengan tahmid?" Lalu dijawab bahwa yang dimaksud ialah liang anusnya disetubuhi. Maka Ibnu Umar balik bertanya, "Apakah ada seseorang dari kaum muslim yang melakukannya?"
Riwayat Ibnu Umar (Lanjutan)
Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Wahb dan Qutaibah, dari Al-Lais, dengan lafaz yang sama. Sanad asar ini berpredikat sahih dan merupakan nas yang jelas yang mengharamkan perbuatan tersebut. Semua asar yang bersumber dari Ibnu Umar yang mengandung interpretasi lain dapat ditolak dengan adanya keputusan nas yang tegas ini.
Riwayat Ibnu Umar (Lanjutan)
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Abdur Rahman ibnu Abdur Rahman ibnu Abdullah ibnu Abdul Hakam, telah menceritakan kepada kami Abu Zaid (yakni Ahmad ibnu Abdur Rahman ibnu Ahmad ibnu Abul Umr), telah menceritakan kepadaku Abdur Rahman ibnul Qasim, dari Malik ibnu Anas, bahwa pernah ditanyakan kepadanya, "Hai Abu Abdullah, sesungguhnya orang-orang meriwayatkan dari Salim ibnu Abdullah yang telah mengatakan, 'Si budak atau si Alaj (buruk) telah berdusta terhadap Abu Abdullah'." Maka Malik menjawab, "Aku menerima langsung dari Yazid ibnu Rauman yang telah menceritakan kepadaku dari Salim ibnu Abdullah, dari Ibnu Umar, sama seperti apa yang telah dikatakan oleh Nafi." Maka dikatakan kepadanya, "Sesungguhnya Al-Haris ibnu Ya'qub telah meriwayatkan dari Abul Habab (yakni Sa'id ibnu Yasar), bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Umar. Untuk itu ia mengatakan, "Wahai Abu Abdur Rahman, sesungguhnya kami telah membeli budak-budak perempuan, bolehkah kami mendatangi mereka secara tahmid? Ibnu Umar balik bertanya, 'Apakah yang dimaksud dengan tahmid itu?' Maka disebutkan kepadanya bahwa yang dimaksud ialah liang anusnya." Ibnu Umar berkata, "Husy, atau dia mengatakan apakah ada orang mukmin atau orang muslim yang melakukannya?"
Riwayat Ibnu Umar (Lanjutan)
Selanjutnya Malik mengatakan, "Aku bersaksi atas Rabi'ah bahwa dia telah menceritakan kepadaku, dari Abul Habab, dari Ibnu Umar hal yang semisal dengan apa yang dikatakan oleh Nafi'."
Riwayat Ibnu Umar (Lanjutan)
Imam Nasai meriwayatkan dari Ar-Rabi' Ibnu Sulaiman, dari Asbag ibnul Faraj Al-Faqih, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnul Qasim yang mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Malik, "Sesungguhnya pada waktu kami di Mesir, Lais ibnu Sa'id menceritakan hadis dari Al-Haris ibnu Ya'qub, dari Sa'id ibnu Yasar yang mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Umar, 'Sesungguhnya kami telah membeli budak-budak perempuan, bolehkah kami tahmid mereka?' Ibnu Umar balik bertanya, 'Apakah tahmid itu?' Aku menjawab, 'Kami datangi mereka pada liang anusnya.' Ibnu Umar menjawab, 'Husy, atau apakah ada orang muslim yang melakukannya?' Lalu Malik berkata kepadaku, 'Aku bersaksi atas Rabi'ah, sesungguhnya dia telah menceritakan kepadaku dari Sa'id ibnu Yasar, bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Umar (tentang masalah itu), ternyata jawabannya adalah, Tidak mengapa'."
Riwayat Ibnu Umar (Lanjutan)
Imam Nasai meriwayatkan pula melalui jalur Yazid ibnu Rauman, dari Ubaidillah ibnu Abdullah, bahwa Ibnu Umar RA tidak memandang sebagai sesuatu yang dilarang bila seorang lelaki mendatangi istrinya pada liang anusnya.
Riwayat Ibnu Umar (Lanjutan)
Ma'mar ibnu Isa meriwayatkan dari Malik, bahwa melakukan hal tersebut (mendatangi istri pada liang anusnya) adalah haram.
Riwayat Ibnu Umar (Lanjutan)
Abu Bakar ibnu Ziad An-Naisaburi mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ismail ibnu Husain, telah menceritakan kepadaku Israil ibnu Rauh, bahwa ia pernah bertanya kepada Malik ibnu Anas, "Bagaimanakah menurutmu tentang mendatangi wanita pada liang anusnya?" Malik ibnu Anas menjawab, "Kalian ini tiada lain adalah kaum Arab, tiada lain bercocok tanam itu hanyalah pada lahan yang disediakan untuknya, maka janganlah kalian melampaui batas farji." Aku berkata, "Hai Abu Abdullah, sesungguhnya mereka mengatakan bahwa engkau mengatakan demikian (yakni boleh mendatangi wanita pada liang anusnya)." Malik ibnu Anas menjawab, "Mereka berdusta terhadapku, mereka berdusta terhadapku."
Riwayat Ibnu Umar (Lanjutan)
Riwayat ini memang terbukti bersumber darinya (Malik ibnu Anas), dan pendapat inilah yang dipegang oleh Imam Abu Hanifah, Imam Syafii, dan Imam Ahmad ibnu Hambal beserta semua murid mereka. Pendapat ini juga merupakan mazhab dari Sa'id ibnu Musayyab, Abu Salamah, Ikrimah, Tawus, Ata, Sa'id ibnu Jubair, Urwah ibnuz Zubair, Mujahid ibnu Jabr, dan Al-Hasan serta lain-lainnya dari kalangan ulama Salaf. Mereka mengingkari perbuatan tersebut dengan kecaman yang sangat keras. Di antara mereka ada yang menyebutnya sebagai perbuatan orang kafir, menurut pendapat jumhur ulama. Dalam masalah ini telah diriwayatkan pula sesuatu hal dari salah seorang ahli fiqih ulama Madinah, hingga mereka menceritakannya dari Imam Malik. Akan tetapi, kesahihannya masih perlu dipertimbangkan.
Riwayat Ibnu Umar (Lanjutan)
At-Tahawi mengatakan bahwa Asbag ibnul Farj meriwayatkan dari Abdur Rahman ibnul Qasim yang mengatakan, "Aku belum pernah menjumpai seorang pun yang menjadi panutanku dalam agamaku merasa ragu bahwa perbuatan tersebut halal," yakni menyetubuhi istri pada liang anusnya. Kemudian ia membacakan firman-Nya: {#Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam.#} (Al-Baqarah, [2:223]) Setelah itu ia mengatakan, "Dalil apakah lagi yang lebih jelas dari-pada ini?" Demikianlah menurut riwayat At-Tahawi. Telah diriwayatkan pula oleh Imam Hakim, Imam Daruqutni, dan Khatibul Bagdadi, dari Imam Malik melalui berbagai jalur yang menunjukkan pengertian bahwa hal tersebut diperbolehkan. Akan tetapi, di dalam sanad-sanadnya terdapat kelemahan yang sangat. Guru kami (Al-Hafiz Abu Abdullah Az-Zahabi) merincikannya di dalam suatu juz yang ia gabungkan untuk membahas masalah ini.
Riwayat Ibnu Umar (Lanjutan)
At-Tahawi mengatakan, telah diriwayatkan kepada kami oleh Muhammad ibnu Abdullah ibnu Abdul Hakam, bahwa ia pernah mendengar Imam Syafii mengatakan, "Tiada suatu hadis pun dari Nabi SAW yang berpredikat sahih menerangkan kehalalannya, tiada pula yang mengharamkannya. Akan tetapi, menurut anologi (kias)nya menunjukkan bahwa perbuatan tersebut hukumnya halal." Pendapat ini diriwayatkan oleh Abu Bakar Al-Khatib, dari Abu Sa'id As-Sairafi, dari Abul Abbas Al-Asam yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Muhammad ibnu Abdullah ibnu Abdul Hakam berkata, "Aku pernah mendengar Imam Syafii mengatakan...," lalu ia menuturkannya.
Riwayat Ibnu Umar (Lanjutan)
Abu Nasr As-Sabbag mengatakan bahwa Ar-Rabi' bersumpah dengan menyebut nama Allah yang tiada Tuhan selain Dia, sesungguhnya dia (yakni Ibnu Abdul Hakam) telah berdusta terhadap Imam Syafii dalam masalah ini, karena Imam Syafii sendiri menaskan keharamannya di dalam enam buah kitab hasil karyanya.
Riwayat Ibnu Umar (Lanjutan)
Firman Allah SWT:
{وَقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ}
{#Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk diri kalian.#} (Al-Baqarah, [2:223])
Artinya, kerjakanlah amal-amal ketaatan dengan cara menjauhi semua hal yang dilarang kalian mengerjakannya, yaitu perkara-perkara yang diharamkan. Karena itu, dalam firman selanjutnya disebutkan:
{وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ مُّلٰقُوْهُ}
{#dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kalian kelak akan menemui-Nya.#} (Al-Baqarah, [2:223])
Maka kelak Allah akan menghisab semua amal perbuatan kalian.
{وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِيْنَ}
{#Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.#} (Al-Baqarah, [2:223])
Yakni orang-orang yang taat kepada Allah dalam mengerjakan perintah-Nya dan meninggalkan semua yang dilarang-Nya.
Riwayat Ibnu Umar (Lanjutan)
Ibnu Jarir mengatakan: Telah menceritakan kepada kami Al-Qasim, telah menceritakan kepada kami Al-Husain, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Kasir, dari Abdullah ibnu Waqid, dari Ata yang mengatakan bahwa menurut dugaanku disebutkan dari Ibnu Abbas mengenai makna firman-Nya: {#Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk diri kalian.#} (Al-Baqarah, [2:223]) Maksudnya ialah bila kamu mengucapkan bismillah, yakni membaca tasmiyah di kala hendak melakukan persetubuhan.
Telah disebutkan di dalam kitab Sahih Bukhari, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
{لَوْ اَنَّ اَحَدُكُمْ اِذَا اَرَادَ اَنْ يَأْتِيَ اَهْلَهٗ قَالَ بِاسْمِ اللّٰهِ اللهم جَنِّبْنَا الشَّيْطٰنَ وَجَنِّبِ الشَّيْطٰنَ مَا رَزَقْتَنَا فَاِنَّهٗ اِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِيْ ذٰلِكَ لَنْ يَضُرُّهُ الشَّيْطٰنُ اَبَدَا}
{#"Seandainya seseorang dari kalian di saat hendak mendatangi istrinya mengucapkan, "Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah, jauhkanlah dari kami setan dan jauhkanlah pula dari setan apa (anak) yang Engkau rezekikan kepada kami," maka sesungguhnya jika ditakdirkan bagi keduanya punya anak dalam hubungannya itu, niscaya setan tidak dapat menimpakan mudarat terhadap si anak selama-lamanya."#}
Riwayat Ulama (Lanjutan)
Riwayat Malik
Abu Muhammad (yaitu Abdur Rahman ib
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.