Ayat 222-223
Diriwyatkan dari Anas, bahwa orang Yahudi ketika seorang wanita di antara mereka sedang mengalami haid, mereka tidak akan makan bersamanya dan tidak akan berhubungan badan dengannya di dalam rumah. Lalu para sahabat bertanya kepada Nabi SAW. Lalu Allah menurunkan ayat: (Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haid itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sampai mereka suci) hingga akhir ayat. Lalu Rasulullah SAW bersabda, “Lakukanlah segala hal kecuali hubungan intim” Lalu kabar ini sampai kepada orang-orang Yahudi, dan mereka berkata, “Orang ini tidak meninggalkan sesuatu dari perkara kita kecuali dia bertentangan dengan kita dalam perkara itu. Lalu Usaid bin Hudhair dan Abbad bin Bisyr datang kepada Nabi SAW, keduanya berkata; Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang Yahudi berkata begini dan begini. Apakah kita tidak menggauli mereka saja dalam masa haid?” Lalu raut wajah Rasulullah SAW berubah, sehingga kami menyangka bahwa beliau marah kepada keduanya, lalu mereka berdua keluar. Setelah itu datang hadiah berupa susu kepada Rasulullah SAW, lalu beliau memerintahkan untuk memanggil kembali keduanya, lalu keduanya diberi minum. Karena itu kami tahu bahwa beliau tidak memarahi keduanya.
Makna Ayat
Firman Allah (Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh) maknanuya adalah farjinya, sebagaimana sabda Nabi: “Lakukanlah segala hal kecuali hubungan intim” Oleh karena itu mayoritas ulama berpendapat bahwa diperbolehkan melakukan kontak langsung dengan wanita haid kecuali bagian farji. Diriwayatkan dari ‘Ikrimah dari sebagian istri Nabi SAW, bahwa ketika beliau melakukan kontak dengan istrinya yang haid, beliau menutupi farjinya dengan pakaian.
Pendapat Ulama
Diriwayatkan dari Masruq, dia berkata: “Aku bertanya kepada 'Aisyah, “Apa yang dihalalkan bagi seorang suami dari istrinya saat istrinya sedang haid?” Dia berkata: “Segala sesuatu kecuali hubungan intim” Ini adalah pendapat Ibnu 'Abbas, Mujahid, Al-Hasan, dan 'Ikrimah. Ibnu Jarir juga meriwayatkannya jiga dari Abu Kuraib dari Ibnu Abu Za'idah dari Al-Hajjaj dari Maimun bin Mihran dari 'Aisyah, dia berkata: “Baginya (suami) sesuatu di atas sarung” Aku berkata: “Dan diperbolehkan berbaring dan makan bersama tanpa pengecualian.” 'Aisyah berkata: “Rasulullah SAW pernah memerintahkanku untuk mencuci rambutnya sedangkan aku sedang haid. Beliau pernah bersandar di ruanganku, dan aku sedang haid, lalu beliau membaca Al-Quran.” Dalam hadits yang shahih dari ‘Aisyah, dia berkata: “Aku sedang makan dan aku dalam kondisi haid, lalu aku memberi makanan itu kepada Nabi SAW, kemudian beliau meletakkan mulutnya pada tempat yang terkena mulutku. Aku sedang meminum minuman. Lalu aku memberikannya kepada beliau lalu beliau meletakkan mulutnya pada tempat dimana aku meminumnya."
Penjelasan Ayat
Firman Allah SWT: (dan janganlah kamu mendekati mereka, sampai mereka suci) adalah penjelasan dari firmanNya (Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid) yaitu mendekati mereka untuk berhubungan intim selama darah haid masih ada, dan diperbolehkan ketika darah haid sudah selesai keluar. Ini adalah pendapat beberapa ulama’ salaf. Al-Qurtubi berkata: Mujahid, 'Ikrimah, dan Thawus berkata: “Berakhirnya darah haid memperbolehkan hubungan intim, tetapi dia harus wudhu terlebih dahulu. Imam Abu Abdullah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal berkata tentang firmanNya: (Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sampai mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu) kata”suci” menunjukkan bahwa suami boleh mendekatinya.
Pendapat Ibnu Hazm
Ibnu Hazm berpendapat bahwa hubungan intim dilakukan setiap kali haid berakhir itu wajib berdasarkan firmanNya: (Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu). Namun pendapat ini tidak memiliki dasar, karena ini merupakan perintah setelah adanya pelarangan.
Pendapat Ulama Ushul Fiqh
Ada juga pendapat para ulama ushul fiqh bahwa di antara mereka ada yang berkata bahwa kewajiban hubungan intim setelah haid itu seperti halnya perintah umum. Pendapat ini memerlukan jawaban dari Ibnu Hazm. Sebagian lain ada yang berkata bahwa hubungan intim setelah haid itu hukumnya adalah mubah. Mereka berpendapat bahwa pendahulu larangan menjadi alasan untuk tidak menjadikannya wajib. Hal ini masih menjadi perdebatan.
Pendapat yang Didukung dengan Dalil
Pendapat yang didukung dengan dalil adalah bahwa hukumnya dikembalikan pada kondisi sebelum ada larangan, jika sebelumnya itu wajib, maka tetap wajib, seperti firmanNya: (Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu) (Surah At-Taubah: 5) Atau jika sebelumnya itu mubah, maka tetap mubah, seperti firmanNya: (apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu) (Surah Al-Maidah: 2) dan (Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi) (Al-Jumu’ah: 10) Pendapat ini didukung oleh banyak bukti, dan telah diriwayatkan oleh Al-Ghazali. Pendapat ini juga dipilih oleh para imam di masa kini dan merupakan pendapat yang benar.
Syarat-Syarat untuk Berhubungan Intim
Para ulama sepakat bahwa jika seorang wanita telah berhenti haid, maka dia tidak boleh melakukan hubungan intim sampai mandi dengan air atau tayammum jika dia berhalangan dengan air dengan syarat-syaratnya. Akan tetapi Imam Abu Hanifah berkata bahwa sebanyak-banyaknya jika darah haid berakhir yaitu selama sepuluh hari, maka dengan berhentinya darah itu dia boleh melakukan hubungan intim tanpa perlu mandi. Hanya Allah yang lebih mengetahui.
Maksud Firman Allah
Ibnu Abbas mengatakan: (sampai mereka suci) yaitu dari darah (Apabila mereka telah suci) yaitu dengan air. Demikian pula yang dikatakan oleh Mujahid, 'Ikrimah, Al-Hasan, Muqatil bin Hayyan, Al-Laits bin Sa'ad, dan lainnya. Terkait firman Allah: (di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu) Ibnu Abbas, Mujahid, dan lainnya berkata bahwa maksudnya adalah farji. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas: (maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu) yaitu farji, dan janganlah melebihi sampai bagian lain. Barangsiapa melakukan sesuatu di luar batas itu, maka dia telah melampaui batas.
Maksud Ayat
Abu Ruzein, 'Ikrimah, Adh-Dhahhak, dan lainnya berkata: (maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu) yaitu ketika mereka dalam keadaan suci, bukan dalam keadaan haid" Oleh karena itu Allah berfirman (Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat) yaitu dari dosa-dosa, meskipun dosanya terulang (dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri) yaitu orang-orang yang mensucikan diri dari kotoran dan penyakit, yaitu sesuatu yang dilarang yaitu menjauhkan diri dari menggauli wanita haid atau di tempat yang tidak semestinya.
Maksud Ayat Lain
Terkait firman Allah: (Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam) Ibnu Abbas berkata: “Tanah tempat tumbuhnya anak.” (maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki) yaitu bagaimana kalian suka, baik dari depan atau dari belakang, dalam satu tempat yang sama. Diriwayatkan dari Ibnu al-Munkadir mengatakan: “Aku mendengar Jabir berkata: “Orang-orang Yahudi berkata: “Jika seorang laki-laki menggaulinya dari belakang, maka anaknya akan juling.” Lalu turunlah ayat: (Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki)
Maksud Ayat Lain
Dalam hadits dari Bahz bin Hakim bin Mu'awiyah bin Haidah Al-Qusyairi dari ayahnya dari kakeknya, dia berkata: “Wahai Rasulallah, terkait istri-istri kami, apa yang wajib kami lakukan dan yang harus kami tinggalkan?”. Rasulallah menjawab: “Kamu boleh berhubungan intim denganya sesuai kehndakmu, berilah tanpa memukul dan mengolok-olok wajahnya dan meninggalkan dia, kecuali di rumah” Firman Allah: (Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu) yaitu dengan melakukan ketaatan dengan menjauhi larangan-larangan Allah berupa meninggalkan sesuatu yang diharamkan, lalu Allah berfirman (dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya) yaitu Dia akan menghisab seluruh amal perbuatan kalian, (Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman), yaitu orang-orang yang taat kepada Allah dalam menjalankan perintahNya, yaitu orang-orang yang meninggalkan apa yang dilarang olehNya.
Hadits Shahih
Telah disebutkan dalam hadits shahih Bukhari dari Ibnu Abbas, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Ketika salah seorang dari kalian (sebelum) mendatangi istrinya berdoa “Ya Allah! Jauhkan kami dari setan, dan jauhkan setan agar tidak mengganggu apa (anak) yang Engkau rezekikan kepada kami” lalu jika Allah mentakdirkan anak antara keduanya, maka anak itu)tidak akan dibahayakan oleh setan sampai kapanpun.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.