Makna Kata
{ تَدَايَنتُم } Tadâyantum: Melakukan transaksi utang piutang baik dalam jual beli, salam atau pinjaman.
{ إِلَىٰٓ أَجَلٖ مُّسَمّٗى } Ilâ ajalim musamma: Sampai waktu yang ditentukan baik hari, bulan ataupun tahun.
{ بِٱلۡعَدۡلِۚ } Bil ‘adli: Tanpa ada tambahan, pengurangan, penipuan atau rekayasa akan tetapi dengan benar dan adil.
{ وَلَا يَأۡبَ } Walâ ya’ba: Janganlah seorang yang bisa menulis enggan untuk menulis.
{ وَلۡيُمۡلِلِ ٱلَّذِي عَلَيۡهِ ٱلۡحَقُّ } Walyumlililladzîy a’laihil haqqu: Hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan apa yang harus ditulis.
{ وَلَا يَبۡخَسۡ مِنۡهُ شَيۡٔٗاۚ } Walâ yabkhas minhu syaian: Tidak mengurangi jumlah utang dan menyebutkan semuanya walaupun jumlah itu kecil seperti fils.
{ سَفِيهًا أَوۡ ضَعِيفًا } Safîhan au dho’îfan: Safih adalah orang yang tidak dapat mengatur uangnya dengan baik, sedangkan dho’if adalah orang yang tidak mampu untuk mendiktekan karena bisu atau sudah pikun karena tua.
{ وَلِيُّهُۥ } Waliyyuhu: Orang yang berhak mewakili urusannya karena kelemahan atau kekurangan yang ada pada orang yang menjadi tanggung jawabnya.
{ مِن رِّجَالِكُمۡۖ } Min rijâlikum: Kaum muslimin yang merdeka, bukan budak apalagi kafir.
{ أَن تَضِلَّ إِحۡدَىٰهُمَا } An tadhilla ihdâhuma: Agar ketika salah seorang dari keduanya lupa atau salah karena tidak mengerti.
{ وَلَا تَسَۡٔمُوٓاْ } Wa Lâ tas’amû: Janganlah engkau jemu atau bosan untuk menulisnya walaupun nilai utang piutang itu hanya kecil.
{ أَقۡسَطُ عِندَ ٱللَّهِ } Aqsathu ‘indallâh: lebih adil menurut hukum dan syariat Allah Ta’ala.
{ وَأَقۡوَمُ لِلشَّهَٰدَةِ } Wa aqwamu lisysyahâdah: Lebih memperkuat dan memantapkan persaksian karena tulisan tidak pernah terlupakan sedangkan persaksian terkadang terlupakan, saksinya wafat atau tidak diketahui keberadaannya.
{ وَأَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَرۡتَابُوٓاْ } Wa adna allâ tartabû: Tidak menimbulkan perselisihan dibanding dengan persaksian tanpa diikuti dengan tulisan.
{ تُدِيرُونَهَا بَيۡنَكُمۡ } Tudîrûnahâ bainakum: Yang kamu jalankan di antara kamu, yaitu penjual memberikan barang dan pembeli memberikan uangnya, maka tidak perlu untuk ditulis dan tidak salah atau dosa yang menjadi akibatnya.
{ وَأَشۡهِدُوٓاْ إِذَا تَبَايَعۡتُمۡۚ } Wa asyhidû idzâ tabâya’tum: Dan persaksikanlah apabila salah seorang menjual rumah, kebun, atau hewan ternak, hendaknya ada saksi untuk penjualan itu.
{ وَلَا يُضَآرَّ كَاتِبٞ وَلَا شَهِيدٞۚ } Wa Lâ yudhârra kâtibun wa lâ syahîd: Janganlah penulis akad dan saksi dipersulit, misalnya dipanggil ke tempat yang sangat jauh susah untuk dicapai, atau diminta untuk menuliskan kedustaan atau bersaksi atas kebohongan.
{ فُسُوقُۢ بِكُمۡۗ } Fusûqum bikum: Sesungguhnya hal itu adalah kefasikan yang ada pada dirimu, yaitu keluar dari ketaatan kepada Rabbmu dan engkau akan mendapatkan dosa serta engkau akan menanggung akibatnya pada hari kiamat.
{ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ } Wattaqûllâh: Takutlah keapda Allah, maka perintah-perintahNya laksanakanlah, dan larangan-laranganNya tinggalkanlah.
Makna Ayat
Pada ayat sebelumnya, Allah Ta’ala menganjurkan hamba-hambaNya untuk bersedekah, kemudian mengharamkan riba dan mengajak untuk memaafkan dan mengikhlaskan utang bagi orang yang kesulitan mengembalikannya, seakan-akan yang terlintas dalam pikiran kita bahwa harta tidak ada harganya sama sekali dalam kehidupan manusia, namun turunlah ayat ini, ayat tentang utang piutang.
Untuk menjelaskan bahwa harta benda memiliki hak dan untuk mengangkat derajat harta itu sendiri sebagai penopang kebutuhan hidup manusia. Maka ayat ini menetapkan wajibnya menjaga harta benda, di antaranya dengan mencatatkan transaksi ketika terjadi utang piutang, serta mendatangkan saksi berupa orang yang tidak diragukan kredibilitasnya (‘adil, pent), yaitu dua orang laki-laki muslim yang merdeka.
Ketika tidak ada satu dari dua laki-laki yang dipersyaratkan, maka dapat digantikan kedudukannya oleh dua orang perempuan. Dan Allah ta’ala menganjurkan kepada orang yang dapat menulis untuk mencatat transaksi tersebut apabila keadaan memungkinkan.
Diharamkan bagi para saksi untuk menghindar ketika dipanggil untuk memberikan kesaksian, begitu juga diharamkan bagi pihak yang melakukan utang piutang, tidak mencatat utang piutangnya walaupun nilainya kecil.
Allah Ta’ala berfirman; “Dan janganlah kamu jemu untuk menulisnya baik utang itu kecil ataupun besar sampai batas waktu membayarnya.”
Allah Ta’ala memberikan keringanan sebagai bentuk kasih sayangNya untuk tidak menuliskan transaksi perdagangan yang pembayarannya secara tunai.
Allah Ta’ala berfirman,”Kecuali bila muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagimu jika kamu tidak menulisnya.”
Allah Ta’ala memerintahkan untuk mengadakan persaksian pada transaksi jual beli dalam firmanNya,”Dan persaksikanlah jika kamu berjual beli.”
Dan Allah melarang untuk merugikan penulis transaksi ataupun saksi dengan memaksa penulis untuk mencatat transaksi ketika ia sedang sibuk, atau merugikan saksi dengan cara memintanya bersaksi sedang ia dalam keadaan sibuk bekerja, atau memanggilnya untuk datang ke tempat yang jauh yang mana perjalanannya berat dan sulit, karena perkaranya hanya bersifat sukarela dan berbuat kebaikan, tidak ada yang lain.
Hendaknya mencari penulis dan saksi yang lain jika memang keduanya tidak dapat memenuhi panggilan karena kesibukannya.
Kemudian Allah Ta’ala memperingatkan agar tidak menyembunyikan persaksian, tidak adil, dan melampaui batas ketika menuliskan transaksi utang piutang, atau merugikan penulis dan saksi.
Allah Ta’ala berfirman,”Dan jia hal itu kamu lakukan, maka sesungguhnya adalah suatu kefasikan pada dirimu...”
kemudian Allah menekankan hal itu dengan memerintahkan untuk bertakwa dalam firmanNya,”dan bertakwalah kepada Allah” dengan melaksanakan perintahNya dan menjauhi laranganNya.
Untuk menyempurnakan dan membahagiakan kalian. Sebagaimana Allah telah mengajari ilmu yang bermanfaat, Allah senantiasa terus mengajari kalian dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.
Inilah makna dari ayat yang mulia; “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah (bertransaksi) tidak secara tunai (utang-piutang) untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”
Pelajaran dari Ayat
• Kewajiban menuliskan utang piutang baik terjadi karena ada transaksi jual beli atau pinjam meminjam, sebagaimana ditetapkan oleh Ibnu jarir.
Namun pendapat ini dibantah bahwa perintah ini sifatnya berupa himbauan dan hukumnya sunnah.
• Menjaga nikmat Allah dengan cara mensyukurinya berdasarkan firman Allah kepada penulis transaksi,”Sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis.”
Dimana Allah mengajarkannya kepada manusia bukan kepada makhluk yang lain.
• Bolehnya mewakilkan saat mendiktekan jumlah utang-piutang, apabila yang bersangkutan tidak mampu melakukannya sendiri.
• Kewajiban berbuat jujur dan adil dalam setiap urusan, di antaranya dalam menuliskan utang-piutang yang tertunda pembayarannya.
• Kewajiban untuk mendatangkan saksi ketika mencatat transaksi utang-piutang untuk lebih menguatkan, dan tidak melupakan jumlah utang dan waktu pembayarannya.
• Saksi dalam perkara harta benda tidak kurang dari dua orang lelaki yang adil dari kalangan orang muslim dan merdeka bukan yang lain.
Dan dua orang wanita muslimah dapat menggantikan kedudukan persaksian satu lelaki muslim.
• Memperhatikan penulisan utang piutang dan bertekad untuk menuliskannya walaupun nilai utangnya kecil dan tidak bernilai.
• Keringanan untuk tidak menuliskan transaksi jual beli dimana harga dan barang dibayar secara tunai, yang biasa dilakukan oleh penual dan pembeli.
• Kewajiban mendatangkan saksi pada jual beli property (tanah dan bangunan), pertanian, dan pabrik yang mana termasuk sesuatu yang berharga.
• Keharaman untuk merugikan penulis transaksi dan saksinya.
• Takwa kepada Allah Ta’ala merupakan jalan mendapatkan ilmu, dan memperoleh pengetahuan dengan izin Allah Ta’ala.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Catatan Kata
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Catatan Paragraf
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.