Makna Ayat
(277-279) اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ "Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, mendirikan shalat dan menunaikan zakat..." adalah untuk menjelaskan bahwa sebesar-besarnya sebab untuk menjauhkan diri dari apa yang diharamkan oleh Allah ﷻ dari pendapatan-pendapatan ribawi adalah menyempurnakan keimanan dan hak-haknya, khususnya menegakkan shalat dan menunaikan zakat, karena shalat itu men-cegah dari perbuatan yang keji dan mungkar. Dan zakat adalah kebajikan kepada makhluk yang meniadakan praktik riba yang jelas-jelas merupakan kezhaliman bagi mereka dan keburukan atas mereka.
Pelajaran dari Ayat
Kemudian Allah ﷻ menghadapkan FirmanNya kepada kaum Mukminin dan memerintahkan kepada mereka agar bertakwa kepadaNya dan agar mereka meninggalkan sisa-sisa muamalah dengan riba yang mereka kerjakan sebelumnya, dan bahwa bila mereka tidak melakukan hal itu, maka sesungguhnya mereka itu telah memerangi Allah ﷻ dan RasulNya.
Dampak Riba
Inilah bukti yang paling jelas yang diakibatkan oleh kebu-sukan riba, di mana Allah ﷻ menjadikan orang yang suka berpraktik riba menjadi orang yang memerangi Allah ﷻ dan RasulNya.
Bantuan Allah
Kemudian Allah ﷻ berfirman, وَاِنْ تُبْتُمْ "Dan jika kamu bertaubat." Maksudnya, dari mu'amalah ribawiyah, فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ "maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya" manusia lain dengan mengambil riba, وَلَا تُظْلَمُوْنَ "dan tidak (pula) dianiaya" de-ngan tindakan kalian mengurangi pokok harta kalian.
Syarat Bantuan Allah
Maka siapa pun yang bertaubat dari riba walaupun muamalah yang telah ber-lalu adalah miliknya, maka perkaranya akan diperhatikan (Allah ﷻ). Namun apabila muamalahnya masih berjalan, wajiblah ia hanya mengambil pokok hartanya saja. Dan bila ia mengambilnya lebih dari itu, maka ia telah berani melakukan riba.
Hikmah Diharamkannya Riba
Ayat ini merupakan penjelasan akan hikmah (diharamkannya riba) dan bahwa riba itu meliputi kezhaliman bagi orang-orang yang membutuhkan dengan mengambil tambahan dan melipat gandakan riba atas mereka, padahal dia seharusnya menangguh-kan mereka. Oleh karena itu Allah ﷻ berfirman;
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.