Makna Kata
Allah SWT berfirman:
{قَوْلٌ مَّعْرُوْفٌ}
{#Perkataan yang baik.#} (Al-Baqarah, [2:263])
Yang dimaksud ialah kalimat yang baik dan doa buat orang muslim.
{وَمَغْفِرَةٌ}
{#dan pemberian maaf.#} (Al-Baqarah, [2:263])
Yakni memaafkan dan mengampuni perbuatan aniaya yang ditujukan terhadap dirinya, baik berupa ucapan maupun perbuatan.
{خَيْرٌ مِّنْ صَدَقَةٍ يَّتْبَعُهَآ اَذًى}
{#lebih baik daripada sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan.#} (Al-Baqarah, [2:263])
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Ibnu Fudail yang menceritakan bahwa ia pernah belajar mengaji kepada Ma'qal ibnu Abdullah, dari Amr ibnu Dinar yang mengatakan, telah sampai kepada kami bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda,
{مَا مِنْ صَدَقَةٍ اَحَبُّ اِلَى اللّٰهِ مِنْ قَوْلٍ مَعْرُوْفٍ اَلَمْ تَسْمَعْ قَوْلَهٗ قَوْلٌ مَعْرُوْفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِنْ صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَا اَذًى}
{#"Tiada suatu sedekah pun yang lebih disukai oleh Allah selain ucapan yang baik. Tidakkah kami mendengar firman-Nya yang mengatakan: 'Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik daripada sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima).'"#}
{وَاللّٰهُ غَنِيٌّ}
{#Allah Mahakaya#} (Al-Baqarah, [2:263])
Yakni tidak membutuhkan makhluk-Nya.
{حَلِيْمٌ}
{#lagi Maha Penyantun.#} (Al-Baqarah, [2:263])
Yaitu penyantun, pengampun, pemaaf, dan membiarkan (kesalahan) mereka.
Larangan Menyebut-Nyebut Pemberian Sedekah
Banyak hadis yang menyebutkan larangan menyebut-nyebut pemberian sedekah. Di dalam kitab Sahih Muslim disebutkan melalui hadis Syu'bah, dari Al-A'masy, dari Sulaiman ibnu Misar, dari Kharsyah ibnul Hur, dari Abu Dzar yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
{ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللّٰهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يَنْظُرُ اِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ: الْمَنَّانُ بِمَا اَعْطٰى وَالْمُسْبِلُ اِزَارَهٗ وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهٗ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ}
{#"Ada tiga macam orang yang Allah tidak mau berbicara kepada mereka di hari kiamat dan tidak mau memandang mereka serta tidak mau menyucikan mereka (dari dosa-dosanya) dan bagi mereka siksa yang pedih, yaitu orang yang suka menyebut-nyebut pemberiannya, orang yang suka memanjangkan kainnya, dan orang yang melariskan dagangannya melalui sumpah dusta."#}
Hadis-Hadis Lainnya
Ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Usman ibnu Yahya, telah menceritakan kepada kami Usman ibnu Muhammad Ad-Dauri, telah menceritakan kepada kami Hasyim ibnu Kharijah, telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Uqbah, dari Yunus ibnu Maisarah, dari Abu Idris, dari Abu Darda, dari Nabi SAW yang telah bersabda:
{لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ عَاقٌّ وَلَا مَنَّانٌ وَلَا مُدْمِنُ خَمْرٍ وَلَا مُكَذِّبٌ بِقَدَرٍ}
{#"Tidak dapat masuk surga orang yang menyakiti (kedua orang tuanya), orang yang suka menyebut-nyebut pemberiannya, orang yang gemar minuman keras, dan orang yang tidak percaya kepada takdir."#}
Imam Ahmad dan Imam Ibnu Majah meriwayatkan pula hal yang semisal melalui hadis Yunus ibnu Maisarah.
Kemudian Ibnu Murdawaih, Ibnu Hibban, Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya, dan Imam Nasai melalui hadis Abdullah ibnu Yasar Al-A'raj, dari Salim ibnu Abdullah ibnu Umar, dari ayahnya yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
{ثَلَاثَةٌ لَا يَنْظُرُ اللّٰهُ اِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهٖ وَمُدْمِنُ خَمْرٍوَالْمَنَّانُ بِمَا اَعْطٰى}
{#"Ada tiga macam orang, Allah tidak mau memandang kepada mereka di hari kiamat, yaitu orang yang menyakiti kedua orang tuanya, orang yang gemar minum khamr (minuman keras), dan orang yang suka menyebut-nyebut apa yang telah diberikannya."#}
Imam Nasai meriwayatkan dari Malik ibnu Sa'd, dari pamannya yang bernama Rauh ibnu Ubadah, dari Attab ibnu Basyir, dari Khasif Al-Jarari, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW yang telah bersabda:
{لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ خَمْرٍ وَلَا عَاقٌّ لِوَالِدَيْهِ وَلَا مَنَّانٌ}
{#"Tidak dapat masuk surga orang yang gemar minuman khamr, orang yang menyakiti kedua orang tuanya, dan orang yang menyebut-nyebut pemberiannya."#}
Hadis ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Abu Hatim, dari Al-Hasan ibnul Minhal, dari Muhammad ibnu Abdullah ibnu Assar Al-Mausuli, dari Attab, dari Khasif, dari Mujahid, dari ibnu Abbas; Imam Nasai meriwayatkan pula dari hadis Abdul Karim ibnu Malik Al-Huri, dari Mujahid perkataannya. Hadis ini diriwayatkan pula dari Mujahid, dari Abu Sa'id dan dari Mujahid, dari Abu Hurairah dengan lafaz yang semisal.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.