Makna kata
{ حَوۡلَيۡنِ } Haulain: Dua tahun
{ وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُۥ } Wa ‘alal mauludi lahu: Bagi seorang bapak (suami, pent).
{ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ } Bil ma’ruf: Sesuai dengan keadaannya saat sedang lapang atau sempit. { وُسۡعَهَاۚ } Wus’ahâ: Kemampuan dan kesanggupan dirinya. { لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةُۢ بِوَلَدِهَا } Lâ tudhârra wâlidatun biwaladihâ: Janganlah seorang ibu mendapatkan kesengsaraan dengan dilarang untuk menyusui anaknya, atau tidak diberikan upah menyusui apabila ia telah diceraikan, atau ditinggal wafat suaminya. { وَلَا مَوۡلُودٞ لَّهُۥ } Walâ mauludun lahu: Begitu juga seorang bapak tidak boleh disengsarakan dengan cara dipaksa untuk menyusukan anaknya kepada istri yang telah diceraikannya atau dimintai upah yang tidak mampu dibayarnya. { وَعَلَى ٱلۡوَارِثِ } Wa ‘alal wâritsi : Yang mewarisi adalah bayi yang disusui itu sendiri, jika bapaknya memiliki harta dan apabila tidak, maka kewajiban ahli warisnya untuk menanggung kebutuhannya. { فِصَالًا } Fishâlan: Penyapihan anak sebelum sampai masa dua tahun.
Makna ayat
Berkaitan dengan penyebutan hukum-hukum seputar thalaq Allah Ta’ala menyebutkan hukum seputar persusuan, karena terkadang ada perempuan yang diceraikan suaminya dalam keadaan hamil. Allah berfirman,”Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.”
Maknanya bagi istri yang diceraikan tetap menyusui anaknya selama dua tahun sempurna apabila ia dan mantan suaminya sepakat untuk menyempurnakan penyusuannya. Bagi bapak dari bayi tersebut apabila masih ada wajib memberikan nafkah berupa makanan, minuman dan pakaian dengan ma’ruf, sesuai dengan keadaan perekonomian dirinya. Karena Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.
Kemudian Allah Ta’ala memperingatkan bahwa tidak boleh seorang ibu disengsarakan dengan anaknya karena dilarang untuk menyusui anaknya atau dibuat tidak suka untuk menyusui anaknya sendiri, atau tidak diberikan nafkah untuk menyusui atau dipersulit dalam urusannya. Begitu juga tidak diperkenankan untuk membuat sengsara suami dengan cara memaksanya untuk menyusukan anaknya kepada istri yang telah diceraikannya, dan tidak boleh untuk meminta upah menyusui yang terlalu besar di atas kemampuannya.
Bagi ahli waris yaitu anak itu sendiri apabila memiliki harta, jika tidak memiliki harta maka upah penyusuan menjadi tanggung jawab ashobah yaitu keluarga dari pihak lelaki yang paling dekat kemudian terdekat. Apabila bayi tidak memiliki ashobah maka kewajiban bagi ibu untuk menyusuinya secara gratis karena ibu merupakan orang yang paling dekat dengan bayi tersebut.
Kemudian Allah Ta’ala menyebutkan dua keringanan dalam masalah penyusuan:
-
Apabila bapak dan ibu menginginkan untuk menyapih anaknya sebelum sempurna dua tahun maka boleh dilakukan setelah musyawarah yang dilakukan, dengan memperkirakan maslahat bagi anak yang disapih itu. Allah Ta’ala berfirman,”Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya.”
-
Apabila bapak menginginkan agar anaknya disusui oleh perempuan selain ibunya maka diperbolehkan apabila sang ibu merelakannya. Allah Ta’ala berfirman,”Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu.” Dengan syarat bahwa ia memberikan upahnya yang telah disepakati dengan ma’ruf tanpa menzhalimi atau menunda-nunda.
Terakhir, Allah Ta’ala memberikan nasehat kepada ibu yang menyusui dan bapak untuk bertakwa kepada Allah dalam permasalahan yang telah ditetapkan untuk keduanya, dan memberitahukan bahwa Allah Maha Melihat apa yang mereka perbuat maka hendaklah berhati-hati agar tidak menyelisihi perintah Nya dan melanggar larangan Nya. Maha Suci Allah Tuhan yang Maha Mulia dan Penyayang.
Pelajaran dari ayat
• Kewajiban bagi seorang ibu untuk menyusui anaknya pada penyusuan yang pertama “al-Lubbâ” jika ia diceraikan, jika tidak maka kewajiban menyusui seluruh penyusuan.
• Penjelasan mengenai batasan yang paling lama untuk menyusui yaitu dua tahun. Oleh karena itu melebihi dua tahun tidak dianggap secara syariat.
• Bolehnya mengambil upah untuk menyusui.
• Kewajiban nafkah dari saudara untuk saudaranya yang lain dalam kondisi fakir.
• Bolehnya seorang bapak menyusukan anaknya kepada wanita selain ibunya sendiri.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Catatan Kata
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Catatan Paragraf
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.