Ayat 226-227
Ila’ adalah sumpah. Jika seorang laki-laki bersumpah untuk tidak berhubungan intim dengan istrinya selama waktu tertentu, tidak ada pilihan selain kurang dari empat bulan atau lebih dari itu. Jika durasinya kurang dari empat bulan, maka dia harus menunggu sampai periode tersebut berakhir kemudian dia boleh berhubungan intim dengan istrinya, dan dalam hal ini istrinya harus bersabar. Istrinya tidak dapat menuntut untuk kembali selama periode ini. Ini sebagaimana yang terdapat dalam shahih Bukhari Muslim dari Aisyah, bahwa Rasulullah SAW pernah mengila’ istri-istri beliau selama sebulan, tetapi beliau mengubahnya menjadi dua puluh sembilan hari. Kemudian beliau bersabda, “Sebulan adalah dua puluh sembilan hari” Hal yang serupa juga diriwayatkan dari Umar bin Khattab.
Adapun jika periode tersebut melebihi empat bulan, maka istri berhak menuntut hak kembali dari suaminya ketika periode empat bulan itu berakhir. Dia bisa kembali, yaitu melakukan berhubungan intim, atau bercerai, Maka akan diputuskan oleh hakim terkait hal ini, agar tidak memberi mudharat terhadap istri. Oleh karena itu Allah berfirman (Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya), yaitu mereka yang bersumpah untuk tidak melakukan hubungan intim dengan istrinya. Dalam hal ini terdapat dalil bahwa ila’ itu dikhususkan hanya untuk istri bukan budak perempuan, sebagaimana pendapat mayoritas ulama (diberi tangguh empat bulan (lamanya)) yaitu suami harus menunggu empat bulan setelah bersumpah kemudian dia memutuskan dan dituntut untuk melanjutkan dengan berhubungan intim atau bercerai. Allah berfirman, (Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya)) yaitu jika mereka kembali pada asalnya. Ini adalah sebuah ungkapan yang merujuk kepada hubungan intim. Hal ini diungkapkan oleh Ibnu Abbas, Masruq, Asy-Sya'bi, Sa'id bin Jubair, dan lainnya, termasuk Ibnu Jarir. (maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) terhadap sesuatu yang telah berlalu berupa membatasi hak-hak istri karena sumpah mereka. Firman Allah, (Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) di dalamnya menjadi dalil untuk salah satu pendapat ulama’, yaitu pendapat dari Imam Syafi’I bahwa jika suami kembali setelah periode empat bulan maka dia tidak perlu membayar kafarat, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Amr bin Syuaib dari ayahnya, dair kakeknya, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang bersumpah kemudian melihat yang lainnya lebih baik darinya, maka meninggalkannya adalah kafarah baginya” Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi. Pendapat yang dianggap baru oleh Mayoritas ulama’ adalah pendapat madzhab Syafi'i bahwa suami wajib membayar kafarat karena keumuman membayar kafarat untuk setiap sumpah, sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits-hadits shahih.Hanya Allah yang lebih Mengetahui.
Perceraian
Terkait firman Allah (Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak) menunjukkan bahwa perceraian tidak terjadi begitu saja setelah berakhirnya empat bulan. Sebagaimana pandangan mayoritas ulama’ masa ini. Ulama’ lainnya berpendapat bahwa perceraian terjadi satu kali talak setelah berakhirnya empat bulan. Pendapat ini didukung oleh sanad hadits yang shahih dari Umar, Utsman, Ali, Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Zaid bin Tsabit. Pendapat itu juga dikatakan Ibnu Sirin, Masruq, Al-Qasim, Salim, Al-Hasan, Abu Salamah, Qatadah, Syuraih Al-Qadhi, Qabishah bin Dzuaib, ‘Atha', Abu Salamah bin Abdurrahman, Sulaiman bin Tarhan At-Taimi, Ibrahim An-Nakha'i, Ar-Rabi’bin Anas, dan As-Suddi.
Thalaq Raj’i
Kemudian dikatakan bahwa perceraian dapat terjadi dalam bentuk thalaq raj’i setelah empat bulan. Pandangan ini diungkapkan oleh Sa'id bin Al-Musayyib, Abu Bakr bin Abdurrahman bin Al-Harits bin Hisyam, Makhul, Rabiah, Az-Zuhri, dan Marwan bin Al-Hakam.
Thalaq Ba’in
Dikatakan bahwa perceraian dapat terjadi dalam bentuk Thalaq Ba’in. Ini dinyatakan oleh Ali, Ibnu Mas'ud, Utsman, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Zaid bin Tsabit. Ini juga dikatakan oleh ‘Atha', Jabir bin Zaid, Masruq, ‘Ikrimah, Al-Hasan, Ibnu Sirin, Muhammad bin Al-Hanafiyyah, Ibrahim, Qabishah bin Dzuaib, Abu Hanifah, Ats-Tsauri, dan Hasan bin Shalih. Semua pandangan ini menyatakan bahwa perceraian terjadi setelah berlalunya empat bulan itu ada masa iddah, kecuali yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Abu Asy-Sya'tsa', yaitu jika wanita mengalami tiga kali haid dalam empat bulan, maka tidak ada masa iddah yang baginya. Ini adalah pendapat Imam Syafi'I, dan pendapat yang diikuti mayoritas ulama masa kini bahwa dia harus memilih salah satu dari ini atau itu, dan perceraian tidak terjadi begitu saja setelah berlalunya masa empat puluh hari itu
Diriwayatkan oleh Imam Malik
Diriwayat oleh Imam Malik dari Nafi', dari Abdullah bin Umar, dia berkata: “Jika seorang lelaki mengila’ istrinya, maka tidak berlaku talak baginya, jika telah berlalu empat bulan tanpa melakukan hubungan, maka selanjutnya dia memutuskan untuk menceraikan atau bisa kembali. Hal ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Diriwayatkan dari Sulaiman bin Yasar dia berkata: “Aku bertemu dengan belasan sahabat Nabi SAW, mereka semua melakukan thalaq muli, Imam Syafi'i berkata: Paling sedikit jumlah tersebut adalah tiga belas orang. Imam Syafi'i meriwayatkan dari Ali bahwa dia melakukan ‘ila. Kemudian dia berkata: Demikianlah pendapat kami. Hal itu sejalan dengan apa yang kami riwayatkan dari Umar, Ibnu Umar, ‘Aisyah, Utsman, Zaid bin Tsabit, dan belasan sahabat Nabi. Demikianlah yang dikatakan oleh Imam Syafi'i. Diriwayatkan dari Suhail bin Abu Shalih dari ayahnya dia berkata: “Aku bertanya kepada dua belas orang sahabat Nabi tentang seorang lelaki yang mengila’ istrinya. Semua berkata: “Tidak ada kewajiban apapun baginya sampai empat bulan berlalu, kemudian dia memutuskan, jika dia mau dia kembali, dan jika tidak maka bercerai. Saya berkata: Hal ini diriwayatkan dari Umar, Utsman, Ali, Abu Darda', ‘Aisyah, Ibnu Umar, dan Ibnu Abbas. Hal ini juga dikatakan oleh Sa'id bin Al-Musayyib, Umar bin Abdul Aziz, Mujahid, Thawus, Muhammad bin Ka'b, Al-Qasim, dan ini adalah pendapat madz Malik, Syafi'i, Ahmad bin Hanbal, serta para pengikut masing-masing. Hal ini juga dipilih oleh Ibnu Jarir. Pendapat ini juga dikatakan Al-Laits, Ishaq bin Rahawaih, Abu Ubaid, Abu Tsaur, Dawud, dan semuanya mengatakan: “Jika dia tidak kembali, maka dia harus menceraikannya. Jika dia tidak menceraikan, maka hakim memutuskan perceraian itu. Talak itu merupakan thalaq raj’i. Dia bisa ruju’ dalam masa iddahnya. Imam Malik menyatakan bahwa dia tidak boleh ruju’ hingga dia berhubungan intim dengannya dalam masa iddah. Ini adalah pendapat yang sangat jarang.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.