Firman Allah SWT:
{لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَبْتَغُوْا فَضْلًا مِّنْ رَبِّكُمْ}
{#Tidak ada dosa bagi kalian untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhan kalian.#} (Al-Baqarah, [2:198])
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad, telah menceritakan kepadaku Ibnu Uyaynah, dari Amr, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa di masa Jahiliah, Ukaz, Majinnah, dan Zul-Majaz merupakan pasar-pasar tahunan; mereka merasa berdosa bila melakukan perniagaan dalam musim haji. Maka turunlah firman-Nya: {#Tidak ada dosa bagi kalian untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhan kalian.#} (Al-Baqarah, [2:198]). Yaitu dalam musim haji.
Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Abdur Razzaq dan Sa'id ibnu Mansur serta lain-lainnya yang bukan hanya satu orang, dari Sufyan ibnu Uyaynah dengan lafaz yang sama.
Menurut sebagian di antara mereka, setelah Islam datang, mereka masih tetap merasa berdosa bila melakukan perniagaan (dalam musim haji), lalu mereka bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai hal tersebut, lalu Allah SWT menurunkan ayat ini.
Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Juraij, dari Amr ibnu Dinar, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa di masa Jahiliah, tempat perniagaan orang-orang berada di Ukaz, Majinnah, dan Zul-Majaz. Setelah Islam datang, mereka tidak menyukai hal tersebut. Maka turunlah ayat ini.
Imam Abu Daud dan lain-lainnya meriwayatkan melalui hadis Yazid ibnu Abu Ziyad, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa mereka selalu menghindarkan dirinya dari melakukan perniagaan dalam musim haji, dan mereka mengatakan bahwa musim haji adalah hari-hari zikir. Maka Allah SWT menurunkan firman-Nya: {#Tidak ada dosa bagi kalian untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhan kalian.#} (Al-Baqarah, [2:198])
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ya'qub ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Hisyam, telah menceritakan kepada kami Hajjaj, dari Ata, dari Ibnu Abbas, bahwa ia pernah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: {#Tidak ada dosa bagi kalian untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhan kalian.#} (Al-Baqarah, [2:198]) Yakni dalam musim haji.
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna ayat ini: "Tidak ada dosa bagi kalian dalam melakukan transaksi jual beli, sebelum dan sesudah ihram." Hal yang sama diriwayatkan oleh Al-Aufi, dari Ibnu Abbas.
Waki' mengatakan, telah menceritakan kepada kami Talhah ibnu Amr Al-Hadrami, dari Ata, dari ibnu Abbas, bahwa ia membacakan firman-Nya: {#Tidak ada dosa bagi kalian untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhan kalian.#} (Al-Baqarah, [2:198]) dalam musim haji.
Abdurrahman mengatakan dari Ibnu Uyaynah, dari Abdullah ibnu Abu Yazid, "Aku pernah mendengar Ibnu Zubair mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: {#Tidak ada dosa bagi kalian untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhan kalian.#} (Al-Baqarah, [2:198]) dalam musim haji."
Tafsir yang sama dikemukakan pula oleh Mujahid, Sa'id ibnu Jubair, Ikrimah, Mansuf ibnul Mu'tamir, Qatadah, Ibrahim An-Nakha'i, dan Ar-Rabi' ibnu Anas serta lain-lainnya.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ahmad ibnu Ishaq, telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad, telah menceritakan kepada kami Gundar, dari Abdur Rahman ibnul Muhajir, dari Abu Saleh maula Umar yang menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Khalifah Umar, "Wahai Amirul Muminin, mengapa kalian berdagang dalam musim haji?" Umar RA menjawab, "Karena tiada lain penghidupan mereka hanyalah dari hasil perniagaan dalam musim haji."
Firman Allah SWT:
{فَاِذَآ اَفَضْتُمْ مِّنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ}
{#Maka apabila kalian telah bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram.#} (Al-Baqarah, [2:198])
Sesungguhnya lafaz arafah di-fathah-kan, sekalipun ia sebagai alam yang muannas, karena pada asalnya berbentuk jamak seperti muslimat dan muminat, kemudian dijadikan nama untuk suatu daerah tertentu, maka bentuk asalnya ini dipelihara hingga ia menerima tanwin. Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Jarir.
Arafah merupakan tempat wuquf dalam ibadah haji dan sebagai tiang dari semua pekerjaan haji. Karena itu, Imam Ahmad dan pemilik kitab-kitab sunan meriwayatkan sebuah hadis yang sahih sanad-nya dari As-Sauri, dari Bukair bin Ata, dari Abdur Rahman ibnu Ya'mur Ad-Daili yang menceritakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda:
{الْحَجُّ عَرَفَاتٌ -ثَلَاثًا- فَمَنْ اَدْرَكَ عَرَفَةَ قَبْلَ اَنْ يَطْلُعَ الْفَجْرُ فَقَدْ اَدْرَكَ. وَاَيَّامُ مِنًى ثَلَاثَةٌ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِيْ يَوْمَيْنِ فَلَا اِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَاَخَّرَ فَلَا اِثْمَ عَلَيْهِ}
{#Haji itu hanyalah di Arafah -sebanyak tiga kali-. Barang siapa yang menjumpai (hari) Arafah sebelum fajar menyingsing, berarti dia telah menjumpai haji. Dan hari-hari Mina itu adalah tiga hari, karenanya barang siapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barang siapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa baginya.#}
Waktu wuquf itu dimulai dari tergelincirnya matahari (dari pertengahan langit) di hari Arafah sampai dengan munculnya fajar yang kedua dari hari Kurban, karena Nabi SAW melakukan wuqufnya dalam haji wada' sesudah salat Zuhur sampai dengan matahari terbenam, lalu beliau bersabda:
{لِتَأْخُذُوْا عَنِّيْ مَنَاسِكَكُمْ}
{#Ambillah (contoh) manasik-manasik kalian dariku.#}
Dalam hadis ini Nabi SAW bersabda pula:
{فَمَنْ اَدْرَكَ عَرَفَةَ قَبْلَ اَنْ يَطْلُعَ الْفَجْرُ فَقَدْ اَدْرَكَ الْحَجَّ}
{#"Barang siapa yang menjumpai (hari) Arafah sebelum fajar menyingsing, berarti dia telah menjumpai haji."#}
Demikianlah menurut mazhab Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Syafii.
Imam Ahmad berpendapat bahwa waktu wuquf dimulai dari permulaan hari Arafah. Ia dan para pengikutnya mengatakan demikian dengan berdalilkan sebuah hadis dari Asy-Sya'bi, dari Urwah ibnu Midras ibnu Harisah ibnu Lamut Ta-i yang menceritakan: Aku datang kepada Rasulullah SAW di Muzdalifah ketika beliau berangkat untuk menunaikan salat. Maka aku bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku datang dari Pegunungan Ta-i, unta kendaraanku telah lelah dan juga diriku. Demi Allah, tiada suatu bukit pun yang aku tinggalkan melainkan aku berwuquf padanya. Maka apakah aku memperoleh haji?" Rasulullah SAW menjawab,
{مَنْ شَهِدَ صَلَاتَنَا هٰذِهٖ فَوَقَفَ مَعَنَا حَتّٰى نَدْفَعَ وَقَدْ وَقَفَ بِعَرَفَةَ قَبْلَ ذٰلِكَ لَيْلًا اَوْ نَهَارًا فَقَدْ تَمَّ حَجُّهٗ وَقَضٰى تَفَثَهٗ}
{#"Barang siapa yang mengikuti salat kami ini dan wuquf bersama kami hingga kami berangkat, sedang sebelum itu ia telah wuquf di Arafah di malam. atau siang hari, maka sesungguhnya hajinya telah lengkap dan keperluannya telah dipenuhinya."#}
Hadis riwayat Imam Ahmad dan As-Habus Sunan dinilai sahih oleh Imam Turmuzi.
Kemudian dikatakan bahwa sesungguhnya tempat wuquf itu dinamakan Arafah karena ada sebuah riwayat yang diketengahkan oleh Abdur Razzaq, telah menceritakan kepadaku Ibnu Juraij yang menceritakan bahwa Ibnul Musayyab pernah menceritakan kisah yang pernah dikatakan oleh Ali ibnu Abu Talib seperti berikut: Allah SWT mengutus Jibril AS kepada Nabi Ibrahim AS, lalu menuntunnya menunaikan ibadah haji. Dan ketika sampai di Arafah, Nabi Ibrahim berkata, "Aku telah kenal daerah ini," sebelum itu Nabi Ibrahim pernah mendatanginya sekali. Karena itulah maka tempat wuquf dinamakan Arafah.
Ibnul Mubarak meriwayatkan dari Abul Malik ibnu Abu Sulaiman, dari Ata yang menceritakan bahwa sesungguhnya tempat wuquf dinamakan Arafah, karena ketika Malaikat Jibril memperlihatkan kepada Nabi Ibrahim AS tempat-tempat manasik, Nabi Ibrahim berkata, "Aku telah mengenal ini" (dalam bahasa Arab: Araftu), kemudian dinamakanlah Arafah.
Telah diriwayatkan hal yang semisal dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Abu Mijlaz.
Arafah dinamakan pula dengan sebutan Al-Masy'aril Haram, Al-Masy'aril Aqsa, dan Hal, sama wazannya dengan Hilal. Bukit yang ada di tengah-tengahnya dinamakan Jabal Rahmah. Sehubungan dengan hal ini Abu Talib pernah mengatakan dalam salah satu syairnya yang terkenal, yaitu:
{!وَبِالْمَشْعَرِ الْأَقْصَى إِذَا قَصَدُوا لَهُ..إِلَالُ إِلَى تِلْكَ الشِّرَاجِ الْقَوَابِلِ!}
{#Apabila mereka hendak melakukan wuquf maka mereka berada di Al-Masy'aril Aqsa, yaitu dikenal pula dengan sebutan Hal sebagai kata persamaannya.#}
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnul Hasan ibnu Uyaynah, telah menceritakan kepada kami Abu Amir, dari Zam'ah (yaitu Ibnu Saleh), dari Salamah ibnu Wahram, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa orang-orang Jahiliah melakukan wuqufnya di Arafah. Manakala matahari berada di atas bukit seakan-akan seperti kain sorban di atas kepala laki-laki, maka mereka berangkat. Karena itu, maka Rasululluh SAW menangguhkan keberangkatan dari Arafah hingga matahari tenggelam.
Hadis ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Murdawaih melalui Zam'ah ibnu Saleh, dan menambahkan, "Kemudian Rasulullah SAW berhenti di Muzdalifah, lalu melakukan salat Subuh di pagi buta. Manakala segala sesuatu tampak kuning dan berada di akhir waktu Subuh, barulah beliau bertolak." Hadis ini lebih baik sanadnya.
Ibnu Juraij meriwayatkan dari Muhammad ibnu Qais, dari Al-Miswar ibnu Makhramah yang menceritakan hadis berikut: Ketika Rasulullah SAW berada di Arafah, beliau berkhotbah kepada kami. Untuk itu beliau mengucapkan hamdalah, puja serta puji kepada Allah SWT, setelah itu baru beliau bersabda,
{#"Amma Ba'du, (dan memang kebiasaan beliau apabila berkhotbah selalu mengucapkan kalimat amma ba'du pada permulaannya). Sesungguhnya hari ini adalah hari haji akbar. Ingatlah, sesungguhnya orang-orang musyrik dan para penyembah berhala berangkat pada hari ini sebelum matahari tenggelam. Yaitu bila matahari berada di atas bukil-bukit seakan-akan seperti kain sorban laki-laki yang berlengger di kepalanya. Sesungguhnya kami bertolak sesudah matahari tenggelam. Dahulu mereka bertolak dari Masy'aril Haram sesudah matahari terbit, yaitu bila matahari (kelihatan) berada di atas bukit seakan-akan kain sorban laki-laki yang berlengger di kepalanya. Sesungguhnya kami bertolak sebelum matahari terbit agar petunjuk kita berbeda dengan petunjuk kaum musyrik."#}
Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Murdawaih, dan hadis ini berdasarkan lafaz darinya; Imam Hakim meriwayatkannya pula di dalam kitab Mustadrak-nya, kedua-duanya melalui hadis Abdur Rahman ibnul Mubarak Al-Aisyi, dari Abdul Waris ibnu Sa'id, dari Ibnu Juraij. Imam Hakim mengatakan bahwa hadis ini berpredikat sahih dengan syarat Syaikhain, tetapi keduanya tidak mengetengahkannya.
Sesungguhnya terbukti dengan benar apa yang telah kami sebutkan di atas yang menyatakan bahwa Al-Miswar benar-benar mendengar langsung dari Rasulullah SAW Tidak seperti apa yang diduga oleh segolongan teman-teman kami yang mengatakan bahwa Al-Miswar termasuk orang yang hanya pernah melihat Nabi SAW, tetapi tidak pernah mendengar hadis darinya.
Waki' meriwayatkan dari Syu'bah, dari Ismail ibnu Raja Az-Zubaidi, dari Al-Ma'rur ibnu Suwaid yang menceritakan bahwa ia pernah melihat sahabat Umar RA ketika bertolak dari Arafah, seakan-akan ia melihatnya seperti lelaki yang botak dengan mengendarai untanya seraya bertolak dan berkata, "Sesungguhnya kami menemukan cara berifadah (bertolak) ialah dengan langkah-langkah yang cepat."
Di dalam hadis Jabir ibnu Abdullah yang cukup panjang yang berada pada kitab Sahih Muslim disebutkan di dalamnya bahwa Nabi SAW masih tetap berwuquf, yakni di Arafah, hingga matahari tenggelam dan awan kuning mulai tampak sedikit, hingga bulatan matahari benar-benar tenggelam. Nabi SAW memboncengkan Usamah di belakangnya, lalu beliau bertolak seraya mengencangkan tali kendali qaswa unta kendaraannya, sehingga kepala unta kendaraannya hampir menyentuh bagian depan rahl (pelana)nya, seraya mengisyaratkan dengan tangannya seakan-akan mengatakan: "
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.